BANDAR LAMPUNG – Mencuatnya berita dugaan pengkondisian atas 22 paket proyek recehan –kelas penunjukan langsung dengan nilai maksimal Rp 200.000.000- yang disebut-sebut dilakukan orang dekat Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani, dari luar kampus, ternyata, membuat tidak nyaman petinggi PTN terbesar di Lampung itu.
Hal tersebut dibuktikan dengan dilayangkannya surat kepada sembilan media online yang telah menayangkan berita berindikasi adanya pengkondisian atas puluhan paket PL di Unila.
Surat yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung (Unila), Budi Sutomo, SSi, MSi, bernomor: 798/UN26/HM/2024, perihal: Hak Jawab dan Koreksi Berita, tersebut ditujukan kepada sembilan pemimpin redaksi media online. Terdiri dari suryaandalas.co.id, kbninewstex.com, sinarlampung.co, kinni.id, analisis.co.id, fajarsumatera.co.id, uwrite.id, newsanalisis.com, dan tintainformasi.com.
Dalam surat tertanggal 18 Januari 2024 itu diuraikan, berdasarkan pemberitaan sebagai berikut:
1. Berita yang disiarkan media online suryaandalas.co.id pada tanggal 17 Januari 2024, berjudul “Rektor Unila Diduga Kondisikan Puluhan Proyek PL Miliaran Melalui Orang Luar Kampus”.
2. Berita yang disiarkan media online kbninewstex.com pada tanggal 17 Januari 2024, berjudul “Pejabat Unila ‘Panas Dingin’ Gara-Gara Pengaturan Proyek Recehan Diungkap”.
3. Berita yang disiarkan media online sinarlampung.co pada tanggal 18 Januari 2024, berjudul “Orang Dekat Rektor Bagikan 22 Paket Proyek Pekerjaan Langsung, Humas Minta Hapus Berita”.
4. Berita yang disiarkan media online kinni.id pada tanggal 17 Januari 2024 berjudul “Rektor Unila Diduga Kondisikan Puluhan Proyek PL Miliaran”.
5. Berita yang disiarkan media online analisis.co.id pada tanggal 17 Januari 2024, berjudul “Diberitakan Proyek Terkondisi, Unila Kirim Utusan Minta Hapus Berita”.
6. Berita yang disiarkan media online fajarsumatera.co.id pada tanggal 14 Januari 2024, berjudul “Orang Dekat Rektor Unila Diduga Kuasai Proyek PL?”.
7. Berita yang disiarkan media online uwrite.id pada tanggal 17 Januari 2024, berjudul “Heboh, Rektor Universitas Negeri Lampung Diduga Bagi-Bagi Proyek”.
8. Berita yang disiarkan media online newsanalisis.com pada tanggal 16 Januari 2024, berjudul “Unila Digoyang Isu Proyek PL”.
9. Berita yang disiarkan media online tintainformasi.com pada tanggal 18 Januari 2024, berjudul “Rektor Unila Dituding Kondisikan Puluhan Proyek PL, Humas Bantah Semua Sesuai Mekanisme”.
Berkenaan dengan pemberitaan media Saudara tersebut di atas, begitu lanjut isi surat berkop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Universitas Lampung itu, kami perlu menyampaikan keberatan dan klarifikasi sebagai hak jawab Universitas Lampung.
Kami keberatan dengan pemberitaan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta yang telah merugikan nama baik Rektor Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A, IPM, ASEAN Eng, dan citra positif Universitas Lampung.
Perlu kami berikan penjelasan dan klarifikasi, bahwa kewenangan dan penentuan pelaksanaan pekerjaan di Universitas Lampung adalah tanggung jawab Pejabat Pengadaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) masing-masing fakultas di lingkungan Unila.
Kami meminta agar pemberitaan yang tidak benar tersebut dikoreksi disertai permohonan maaf kepada Universitas Lampung, serta mohon untuk tidak diulang kembali membuat pemberitaan yang tidak benar. Demikian klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan. Terima kasih.
Surat dari Unila yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo, SSi, MSi, tersebut ditembuskan kepada Rektor Unila, para wakil rektor, para dekan, dan Dewan Pers. (fjr)