HeadlineHukum & KriminalSumatera

Geledah Rumah RSR, KPK Temukan Catatan Ploting Proyek Setoran Fee dan Bukti Slip Transaksi Perbankan

LABUHANBATU – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, pada Kamis (18/1) melakukan penggeledahan dibeberapa tempat, termasuk di kantor Bupati Labuhanbatu dan rumah pribadi mantan anggota DPRD Labuhanbatu yang terjaring OTT kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

“Kantor Bupati Labuhanbatu, dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari 2021 – 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, (19/1/ 2024).

Ali mengatakan, KPK juga menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk dan bukti slip transaksi perbankan.

“Kemudian rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” kata Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Labuhabatu dr H. Erik Atrada Ritonga, MKM bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (11/1).

Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 551,5 juta.

Hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 (empat) orang tersangka.

Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap.

Ghufron mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.

“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar,” ujar Ghufron, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek,” tutur Ghufron.

Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS). Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan dari bukti permulaan Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” katanya.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua tersangka penerima suap yaitu Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron. (un)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.