MEDAN – Polda Sumut memberikan penindakan berupa tilang sebanyak 4.163 kendaraan karena melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.
“Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi data penindakan kendaraan melawan arus lalu lintas dari Oktober sampai Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/1).
Ia melanjutkan Polda Sumut tegas memberikan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran arus lalu lintas.
“Terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan, kami melakukan penindakan tegas salah satunya kendaraan melawan arus karena itu berakibatkan kecelakaan fatal,” tuturnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut telah melakukan berbagai upaya langkah antisipasi agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara di jalan raya agar sampai di tujuan.
“Penting bagi kita semua untuk membangun kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (wp)