BANDAR LAMPUNG – KPU Bandar Lampung mengundang seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 18 partai politik, kepolisian, kodim dan pemerintah setempat dalam rapat koordinasi di Hotel Emersia, Sabtu (20/1).
Rapat koordinasi itu membahas pelaksanaan kampanye metode rapat umum atau rapat terbuka atau kampanye akbar.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandar Lampung Hamami mengatakan, ada 7 usulan lokasi dari seluruh PPK.
Di antaranya, Lapangan PKOR Way Halim, Lapangan Baruna Kecamatan Panjang, Tugu Adipura Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Lapangan Waydadi Kecamatan Sukarame, Lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling, Lapangan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung Karang Timur dan Lapangan Stadion Pahoman.
“Setelah musyawarah bersama tadi, parpol dan kepolisian sepakat ada 6 titik saja. Tugu Adipura disepakati tidak digunakan untuk kampanye terbuka,” jelas Hamami
Pertimbangannya, kata Hamami, Tugu Adipura hanya bisa digunakan hari Minggu saat car free day sejak pukul 05.00 WIB sampai 10.00 WIB. Di luar itu, dikhawatirkan mengganggu lalu lintas.
“Pemerintah kota mengizinkan tapi ada batas waktunya. Batas kampanye dari 09.00 WIB sampai 18.00 WIB, tapi di Adipura hanya boleh dari jam 05.00 WIB sampai 10.00 WIB,” sambungnya.
Selain titik kampanye terbuka, KPU juga menyampaikan jadwal kampanye terbuka yang bisa dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
“Kampanye terbuka atau rapat umum bisa dilakukan selama 21 hari, tetapi di Bandar Lampung hanya diperbolehkan 18 hari, mulai 21 Januari – 7 Februari, karena 8-10 Februari kegiatan dilakukan di Pulau Jawa,” kata Hamami lagi.
Lebih lanjut, Hamami mengatakan, ada pengecualian bagi Partai yang tidak menjadi pengusung atau pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Bagi Partai Buruh dan PKN, bisa melakukan kampanye selama 21 hari, karena tidak masuk dalam Koalisi capres manapun. Ini sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU RI,” pungkasnya. (ap)