HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Polres Pringsewu Pecat Satu Personelnya Melalui PTDH 

PRINGSEWU –  Bripka Melky Eryantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu, mendapat sanksi PTDH setelah terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran tersebut termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari.

PTDH itu dilakukan dalam upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolres setempat, dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin 22 Januari 2024.

AKBP Benny Prasetya juga mengaku berat dan sedih harus melakukan upacara pemberhentian anggotanya tersebut karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainya sebelum ditetapkanya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisas berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Benny.

Menurut Benny, Prosesi PTDH menjadi langkah keras sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Dengan disiplin yang kuat, diharapkan Polres Pringsewu dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga citra positif kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Kejadian ini menjadi cerminan komitmen Polres Pringsewu dalam menjalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas.” tandasnya.

Sebelumnya, juga Polres Pringsewu melakukan PTDH satu personelnya yaitu Brigpol FS yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Pringsewu, pada Selasa 4 Oktober 2022.

Upacara berlangsung dilapangan apel Mapolres setempat saat itu dihadiri Wakapolres Pringsewu Kompol Doni, S.IK, para pejabat utama Polres, Para Kapolsek jajaran dan di ikuti ratusan personil Polres Pringsewu.

Upacara PTDH itu juga merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memotivasi personel untuk meningkatkan kinerja dan prestasi. Juga memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Profesi Polri.

Meskipun tanpa dihadiri oleh personel yang dipecat atau PTDH. Namun hal ini tetap harus dilaksanakan dengan ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.(*)

Related Posts