BATUSANGKAR – Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan satu unit minibus yang membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dikemudikan RS, 40 tahun, Senin (22/01/2024) kemarin.
Minibus bercat merah metalik itu diamankan sekira pukul 13.00 WIB ternyata juga memiliki doble tengki, atau sudah memodifikasi tengki minyak.
Saat diamanka di Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Minibus didapati membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ari Andre melalui Kasi Humas Gusrizal, Kamis (25/01/2024) membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar.
“Benar, terduga RS merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara ditangkap karena didapati di dalam minibus itu ada BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” katanya.
Dikatakan dia lagi, saat penangkapan ada 9 buah jeriken ukuran 35 liter dan 2 jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double tengki.
“Tersangka saat ini diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan dengan Barang Bukti yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, ” jelas Gusrizal.
Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.
Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar. (pk)