ACEH TENGGARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara bekerjasama dengan Satpol PP menertibkan dan menurunkan paksa ratusan alat peraga kampanye (APK) milik Caleg dan partai politik yang dipasang di zona terlarang, Minggu, 28 Januari 2024.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP-WH & Linmas Aceh Tenggara, Misyadi Sunanda, mengatakan ratusan APK yang ditertibkan ada beberapa jenis, seperti spanduk, baliho hingga bendera partai.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni kawasan perkotaan Kutacane, Kecamatan Babussalam, Bambel, Bukit Tusam, Semadam, Lawe Sigala-gala, Lawe Alas dan Babul Makmur.
“Penertiban sudah dilakukan sejak kemarin 27 Januari 2024 dan kita kembali lakukan hari ini pada titik atau lokasi lainnya,” kata Misyadi, kepada AJNN.
Selain Panwaslih, kata dia, kegiatan penertiban APK tersebut juga ikut didampingi pihak Kesbangpol dan PLN. Untuk anggota Satpol PP sendiri jumlahnya 40 orang.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Tenggara, Lusiana, mengatakan penertiban APK tersebut dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023. APK yang ditertibkan merupakan APK yang melanggar aturan atau di pasang di zona terlarang.
“Kita juga telah mengerahkan Panwaslih di Kecamatan masing-masing untuk mendampingi petugas Satpol PP saat melakukan penertiban APK yang didapati langgar aturan pemasangan,” kata Lusiana. (ajnn)