HeadlineHukum & KriminalSumatera

Pemerintah Diminta tak Perpanjang Izin HGU PT Socfindo di Aceh Singkil

BANDA ACEH – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) meminta pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk tidak memberikan perpanjangan izin HGU PT Socfindo di Aceh Singkil.

Menurutnya, selain memberikan peluang bebas, selama ini banyak keluhan yang dirasakan masyarakat setempat.

“Kami meminta Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera menyurati Presiden dan Kepala BKPM agar tidak memperpanjang lagi izin HGU PT Socfindo mengingat banyak aturan hukum yang tidak dijalankan di lapangan,” kata Koordinator lapangan, Mahmud Padang, Senin (29/1).

Menurutnya dengan berakhirnya izin HGU PT Socfindo pada 2023 lalu menjadi peluang untuk membebaskan lahan HGU yang telah menggarap lahan di Aceh Singkil selama kurang lebih 90 tahun.

Dia menyampaikan berdasarkan surat Badan Pertanahan Aceh Selatan tahun 1998, luas HGU PT Socfindo kurang lebih 4.414 hektare. Kala itu Aceh Singkil masih bagian Aceh Selatan.

Namun mirisnya, tercatat dari tahun 1930 hanya sekitar 8 hektare yang dihibahkan oleh PT Socfindo kepada Pemerintah Aceh Singkil, sementara selama ini persoalan kebun plasma 20 persen tak pernah direalisasikan.

Sedangkan dalam undang-undang, perusahaan yang memiliki izin untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

“Bisa dibilang selama ini perusahaan itu sudah mengabaikan kewajibannya,  belum lagi pengelolaan CSR yang diwajibkan dalam undang-undang juga selama ini tak transparan dan tak jelas manfaatnya kepada masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan dalam UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 diwajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Namun faktanya, sangat sedikit putra-putri Aceh Singkil yang bekerja secara tetap di perusahaan tersebut selama ini, seakan putra putri Aceh Singkil hanya dipakai untuk buruh harian lepas.

“Padahal mereka berpuluh tahun mengambil keuntungan di daerah kita,” tuturnya Mahmud juga menyampaikan persoalan lingkungan yang sering terjadi. Menurutnya kolam limbah PT Socfindo juga mencemari sungai Lae Cinendang.

“Hingga persoalan lingkungan ini juga menjadi kekhawatiran di masyarakat. Karena dampak lingkungan dari pencemaran sungai tersebut sangat serius,” ujarnya.

Tak hanya itu, sesuai dengan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun tentang RTRW Aceh Singkil tahun 2012-2032 terdapat beberapa titik lokasi yang tak lagi sesuai dengan keberadaan PT Socfindo, dimana terjadi tumpang tindih dengan area permukiman penduduk bahkan termasuk dalam kawasan jantung kota Gunung Meriah. Dia berharap Presiden RI melalui kepala BKPM untuk tidak memperpanjang izin HGU Perkebunan PT Socfindo Lae Butar.

Persoalan ini menurut Mahmud, seharusnya dipertegas dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan mitranya Kepala BKPM yang memiliki wewenang untuk mencabut izin HGU tersebut.

“Anggota dewan itu sama sekali tidak peduli, hanya butuh masyarakat ketika pemilu saja, sehingga persoalan yang dialami masyarakat Aceh Singkil ini tak pernah disuarakan sama sekali,” ujarnya.

Mahmud mengatakan satu-satunya harapan masyarakat Aceh Singkil hanya pada PJ Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil sebagai perwakilan pemerintah pusat. Dia meminta agar pemerintah memperjuangkan agar izin PT Socfindo tersebut tak lagi diperpanjang. (ha)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.