MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Padangsidempuan berinisial PH sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal pemerasan setelah ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Tersangkan PH ditangkap tim Siber Pungli Polda Sumut dari sebuah kafe dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang calon legislatif (caleg), di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, Sabtu (27/1).
“Status PH saat ini sudah ditetapkan tersangka atas perkara dugaan pemerasan terhadap seorang caleg berinisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1) malam.
Juru Bicara Polda Sumut ini menjelaskan penetapan tersangka terhadap anggota KPU Kota Padangsidempuan itu dilakukan pada Minggu, 28 Januari 2024.
Saat ini yang bersangkutan, kata Hadi, telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kombes Hadi menyebut dalam perkara tersebut tersangka PH meminta uang kepada oknum caleg dengan iming-iming akan memberikan suara saat Pemilu 2024 nanti. Hadi menyebut PH membanderol Rp 50 juta untuk mendapatkan 1.000 suara dalam Pemilu mendatang kepada D yang merupakan calon legislatif dari salah satu partai.
“Awalnya meminta Rp 50 juta untuk 1.000 suara. Tetapi D hanya menyanggupi Rp 26 juta,” kata Kombes Hadi. Kombes Hadi menyebut tersangka PH ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KHUP tentang pemerasan.
Dalam proses OTT di sebuah kafe itu, kata Kombes Hadi, petugas tidak hanya mengamankan PH, melainkan juga mengamankan seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun, lanjut Hadi, oknum PPK berinsisial R yang turut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi. “Tim Siber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 26 juta yang sebagian sudah digunakan oleh tersangka,” pungkasnya. (mj)