PRINGSEWU – Ratusan knalpot tidak standar dan bersuara bising dimusnahkan aparat kepolisian polres Pringsewu pada Rabu (31/1/2024). Kenalpot ini hasil penindakan selama tahun 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ada 153 unit knalpot yang dimusnahkan pagi ini. Menurut Kapolres, ratusan knalpot itu hasil penindakan pelanggaran lalulintas selama tahun 2023 hingga Januari 2024.
Kapolres menjelaskan, selain penegakan hukum, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan knalpot bersuara bising.
Kapolres menegaskan, Polres Pringsewu bersama instansi terkait terus berkomitmen menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan tertib terutama menjelang masa pencoblosan pemilu 2024. “Sehingga dapat menciptakan pemilu yang aman, damai dan kondusif di kabupaten Pringsewu,”
Kapolres menyebut, sebelumnya Polres Pringsewu juga telah melakukan pemusnahan 63 unit kenalpot Brong.
Ratusan kendaraan yang disita Karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut telah dilakukan proses tilang dan baru bisa diambil setelah pemilihnya memasang kembali dengan yang standar.
“Kami mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan Kenalpot Brong karena selain melanggar peraturan juga meresahkan masyarakat,” imbuhnya
Sementara itu, penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengapresiasi polres Pringsewu yang telah menertibkan kendaraan bersuara bising.
Menurut Adi, tindakan ini sebagai salah satu upaya pembinaan kepada masyarakat serta upaya pemerintah dalam menjaga suasana ketertiban, keamanan dan ketentraman di kabupaten Pringsewu.
“Kami berharap sampai dengan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari nanti situasi ini bisa kita pertahankan sehingga bisa tercipta pemilu yang lancar, aman dan damai,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ratusan knalpot bersuara bising hasil penindakan Satuan laluintas polres Pringsewu ini di musnahkan dengan menggunakan tiga alat pemotong. Acara ini dihadiri, forkopimda dan tokoh masyarakat kabupaten Pringsewu serta perwakilan pemilik kendaraan. (*)