LANGKAT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.
Sejatinya Pemkab Langkat dapat menindak diskotek berinisial SF yang berdiri di Kecamatan Kuala, Langkat.
Apalagi diskotek yang dimaksud pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.
“Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya,” ujar Faisal, Rabu (31/1/2024).
Lanjut Faisal, Pemkab Langkat dapat melakukan penyegelan terhadap Diskotek SF. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut membandel dan nekat beroperasi walau tak mengantongi izin operasional.
Bahkan muncul dugaan, bangunan diskotek yang ilegal ini atau tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
“Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak” ujar Faisal.
“Memang benar kami yang mengeluarkan izin dan sudah sering saya sampaikan bahwa daerah dapat melakukan penindakan. Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi,” sambungnya.
Jika semua dibebankan kepada provinsi, Faisal menambahkan, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada.
Ia menyebut, sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap diskotek yang tidak mengantongi izin.
“Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami,” ujar Faisal.
Dikabarkan sebelumnya, Diskotek SF yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pernah disegel atau diberhentikan operasionalnya pada Januari 2022 lalu.
Namun diduga pengelola yang membandel, saat ini Diskotek SF tersebut kian eksis beroperasi, tanpa mengantongi izin.
Parahnya tempat hihuran malam (THM) yang berdiri di areal perkebunan sawit itu sukses menggelar acara dengan mengundang disk jockey (DJ) ternama pada malam Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat, Selasa 16 Januari 2024 kemarin.
Karena itu, beroperasinya Diskotek SF menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
“Kenapa bisa diskotek yang pernah disegel dan sekarang beroperasi kembali. Bahkan sukses menggelar acara. Kami resah karena diskotek itu,” ujar masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Jumat (26/1/2024).
Setelah sukses menggelar event dengan tiket masuk Rp 50 ribu per orang, Diskotek SF kembali membuat pesta serupa, Kamis 25 Januari 2024.
Dalam video yang dilihat wartawan, terpantau pengunjung padat di dalamnya.
Dentuman musik menambah semangat para pengunjung untuk bersenang-senang. Sayangnya, operasional Diskotek SF diduga tak mengantongi izin.
Buntutnya, pemerintah daerah dirugikan karena tidak dapat mengutip pajak hiburan malam.
Menanggapi Diskotek SF yang beroperasi diduga tidak mengantongi izin, Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, sudah mendapat informasi terkait keberadaan THM yang pernah disegel itu kembali beroperasi.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan beroperasinya Star Fly, kita telah menyurati pihak kecamatan untuk melaksanakan monitoring,” ujar Dameka, Jumat (26/1/2024).
Lanjut Dameka, pihaknya telah memberikan imbauan kepada menejemen tempat diskotek itu melalui perangkat kecamatan.
Disoalnya hasil, ia mengaku, perangkat kecamatan belum melaporkan secara tertulis.
“Atas laporan kecamatan nanti, kita surati tim terpadu provinsi untuk bersama-sama turun menertibkan diskotek tersebut, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Kewenangan dan pengawasan ada di tingkat provinsi,” tutup Dameka.
Sebelumnya Penyegelan tempat hiburan malam itu diduga karena tidak mengantongi izin operasional.
Bahkan diduga, bangunan THM tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau sekarang disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG). Hal itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat. (st)