HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Bupati Dawam Kembalikan Rp 1,4 M, Kasus Makan Minum Ditutup Kejari Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Penegakan hukum di Lampung masih tebang pilih. Buktinya, kasus dugaan korupsi makan minum Bupati-Wabup Lampung Timur tahun anggaran 2022 yang menurut temuan BPK RI Perwakilan Lampung terjadi penyimpangan dana sebesar Rp 1,6 miliar, akhirnya ditutup.

“Kejari Lamtim menghentikan proses kasus makan minum bupati dan wabup dengan alasan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar telah dikembalikan. Kabar ini menjadi bukti betapa lemahnya aparat Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Johan Abidin, pelapor skandal makan minum Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi itu, Selasa (6/2/2024) siang melalui telepon.

Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai ditutupnya penyelidikan kasus dugaan tipikor makan minum bupati dan wabup tersebut dari Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Marwan.

“Sebagai pelapor kasus ini, barusan saya menghubungi Pak Marwan. Beliau menyatakan, penyelidikan kasusnya ditutup karena kerugian negara sudah dikembalikan. Menurut Pak Marwan, dengan pengembalian kerugian negara, maka tidak ada alasan lagi bagi pihaknya meneruskan proses hukum dugaan tipikor itu,” lanjut Johan Abidin, warga Dusun V Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim.

Aktivis antikorupsi ini menyatakan kekecewaannya atas keputusan Kejari Lamtim tersebut. Karena secara tidak langsung terjadi pembiaran atas terjadinya praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lamtim.

“Secara tidak langsung dengan keputusan ini memberi sinyal kepada pejabat Lamtim, silakan saja korupsi, kalau ketahuan tinggal mengembalikan. Semua selesai. Hal ini tentu sangat menyakiti hati rakyat Lamtim sekaligus bukti jika Kejari tidak mendukung program pemberantasan tipikor,” ucap Johan Abidin seraya menyatakan, dirinya akan segera mendatangi kantor Kejari Lamtim guna meminta surat resmi penghentian penyelidikan kasus yang dilaporkannya untuk selanjutnya menghadap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Ketua Komisi III DPR RI guna menyampaikan laporan tertulis sekaligus mendiskusikan persoalan tersebut.
Untuk diketahui, pada Selasa (6/2/2024) siang,

Kejari Lamtim menerima pengembalian uang sebesar Rp 1.490.242.750 hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung dalam penggunaan anggaran makan minum bupati-wabup pada Bagian Umum Setdakab Lamtim tahun anggaran 2022.

Tidak alang-kepalang, pengembalian uang Rp 1,4 miliar lebih yang sempat menjadi “bancakan” oknum pejabat pemkab ke Kejari Lamtim itu, dikawal langsung oleh Bupati Dawam Rahardjo, didampingi Kabag Umum, Triwahyu Handoyo, dan Inspektur Lamtim, Ahmad Zainudin. Mereka diterima oleh Kajari Agus Baka Tangdililing, Kasi Pidsus, Marwan, dan Kasi Intel, Muhammad Roni.

Menurut Kajari Lamtim, setelah pihaknya menerima pengembalian dana yang sempat dikemplang oknum pejabat tersebut, uang itu akan dimasukkan ke kas daerah Pemkab Lamtim.

Jauh sebelumnya beredar kabar, bila dalam perkara kejahatan anggaran ini telah ada pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp 600 juta. Disebut-sebut, yang mengembalikan adalah Gunawan, Kabag Umum Pemkab Lamtim tahun 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, yang dirilis 16 Mei 2023 silam, diuraikan adanya indikasi kejahatan anggaran pada belanja makan minum bupati-wabup setempat sebanyak Rp 1,6 miliar.

Modusnya dengan memalsukan tandatangan, cap, dan mark up atas belanja yang sebenarnya. Seperti temuan pada CV S sebagai penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000. Faktanya, terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp 656.304.750.
Lalu Rumah Makan B, yang didalam SPJ

sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp 267.438.000. Kenyataannya, tidak pernah ada transaksi.

Pun Rumah Makan SR, yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk bupati-wakil bupati sebesar Rp 363.600.000, dan Warung D yang ditulis menerima jasa sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyedia makan dan minum sebagaimana SPJ yang disampaikan ke BPK. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.