LAMPUNG TIMUR – Pengembalian uang terkait soal. Makan minum sebanyak Rp 1.490.242.750 yang dilakukan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Rahardjo, ke Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran makan minum bupati-wabup tahun 2022, Selasa (6/2/2024) lalu, menuai berbagai pertanyaan.
Setidaknya itulah yang dirasakan Johan Abidin, aktivis antikorupsi yang melaporkan dugaan kasus tipikor anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim tahun 2022 itu ke Kejati Lampung, yang kemudian dilimpahkan penanganan perkaranya ke Kejari Lamtim.
“Hal yang patut dipertanyakan adalah asal-usul uang yang dikembalikan oleh Bupati Dawam Rahardjo tersebut. Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Marwan, saat jumpa pers setelah penyerahan uang itu mengaku bila uang tersebut merupakan pengembalian atas kerugian negara dari kawan-kawan di Bagian Umum Setdakab Lamtim. Namun, dia tidak menjelaskan siapa yang disebut sebagai kawan-kawan itu. Hal ini tentu mencurigakan, apalagi saat penyerahan itu hanya ada Kabag Umum Tri Wahyu Handoyo,” tutur Johan Abidin, Rabu (7/2/2024) malam melalui telepon.
Dikatakan, ia telah menghubungi Kabag Umum Setdakab Lamtim, Tri Wahyu Handoyo, untuk mempertanyakan asal-usul dana dimaksud.
“Kabag Umum mengaku tidak tahu asal-usul uang yang dikembalikan atas kasus tipikor makan minum bupati dan wabup tahun 2022 itu. Dia juga menegaskan kalau uang itu bukan dari anggaran Bagian Umum tahun 2024 ini,” lanjut Johan Abidin.
Ia menyesalkan Kejari Lamtim yang tidak menghadirkan tiga pejabat di Bagian Umum yang ditengarai terlibat dalam skandal kejahatan anggaran tersebut.
Johan menambahkan, berdasarkan penelusurannya, yang membawa uang pengembalian kerugian negara atas temuan BPK RI Perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan Pemkab Lamtim tahun 2022 itu ke Kejari pada hari Selasa (6/2/2024) lalu adalah Melly, yang saat ini menjabat Bendahara Pengeluaran Setdakab Lamtim.
“Dari data yang ada, saya menduga kuat jika uang yang dikembalikan Bupati Dawam ke Kejari atas kasus ini berasal dari kas daerah (kasda) Pemkab Lamtim sendiri. Yang kemudian setelah proses administrasi, dikembalikan ke kasda lagi oleh Kejari. Ini unsur tipu-menipu atau mengelabui hukum dan masyarakat Lamtim,” urai Johan Abidin.
Ia mengaku Rabu (7/2/2024) siang kemarin mendatangi kantor Kejari Lamtim guna meminta penjelasan resmi mengenai kasus yang dilaporkannya tersebut.
“Tapi Kajari dikatakan sedang ke Jakarta dan Kasi Pidsus dinas luar ke Waway Karya. Inshaallah, hari Selasa nanti saya datang lagi ke kantor Kejari,” kata Johan sambil menambahkan, dirinya akan melaporkan secara resmi penghentian penyelidikan dugaan kasus tipikor ini ke Jamwas Kejagung RI dan Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung ditemukan penggunaan anggaran makan minum Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi tahun 2022 yang tidak sesuai senyatanya sebesar Rp 1,6 miliar.
Temuan BPK terindikasi kasus tindak pidana korupsi tersebut kemudian dilaporkan oleh Johan Abidin, warga Sekampung Udik, Lamtim.
Selasa (6/2/2024) siang, Bupati Dawam Rahardjo mengembalikan kerugian negara atas perkara itu sebesar Rp 1.490.242.750 ke Kejari Lamtim, didampingi Kabag Umum, Tri Wahyu Handoyo, dan Inspektur Lamtim.
Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Marwan, menyatakan, dengan telah dikembalikannya kerugian negara maka pihaknya menghentikan proses hukum perkara yang terang benderang memenuhi unsur korupsi tersebut.
Sikap Kejari ini berbanding terbalik dengan Kejati Lampung. Dimana dalam kasus KONI Lampung meski kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar telah dikembalikan, proses hukumnya tetap berjalan dan Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka. (*)