LAMPUNG TIMUR – Status atau asal-usul uang sebanyak Rp 1.490.242.750 yang diserahkan Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo, Selasa (6/2/2024) silam, kepada Kepala Kejari setempat, Agus Baka Tangdililing, sebagai pengembalian atas kerugian negara dalam kegiatan makan minum bupati-wabup tahun 2022, semakin banyak mendapat sorotan dari elemen masyarakat.
Kali ini Koordinator Komite Anti Korupsi (KoAK) Lampung Timur, Sopiyan Subing, yang mengkritisi dengan meminta agar Kajari Agus Baka Tangdililing mengungkap secara transparan kepada publik mengenai asal-usul uang yang diserahkan Bupati Dawam Rahardjo tersebut.
“Kami minta Kajari Lamtim mengungkapkan dari mana sumber uang yang diserahkan Bupati Dawam Rahardjo kepada penyidik beberapa waktu lalu itu. Apakah uang tersebut berasal dari sumber yang sah atau justru dari kejahatan baru sebagaimana yang dicurigai banyak pihak selama ini,” kata Sopiyan Subing, Sabtu (10/2/2024) petang.
Aktivis antikorupsi ini meyakini, pihak Kejari Lamtim pasti mengetahui asal-usul uang yang diserahkan Bupati Dawam Rahardjo sebagai pengembalian atas kerugian negara dalam dugaan kasus tipikor anggaran makan minum bupati-wabup tahun 2022.
“Tidak mungkin Kejari terima-terima begitu saja. Pasti mereka mempertanyakan asal-usul uang tersebut sebelum menerima dan mencatatnya sebagai bukti pengembalian atas kerugian negara dalam dugaan kasus tipikor, apalagi perkara ini telah dilakukan penyelidikan. Jika Kejari menutup-nutupi hal ini, maka terindikasi adanya kongkalikong dengan pihak yang ditengarai terlibat dalam praktik dugaan korupsi itu sendiri,” urai Koordinator KoAK Lamtim itu.
Diuraikan, sebelumnya Johan Abidin, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim tahun 2022 yang menurut temuan BPK RI Perwakilan Lampung terdapat penggunaan yang tidak senyatanya sebesar Rp 1,6 miliar, membeberkan hasil investigasinya.
Sopiyan menjelaskan, ia mendapat pernyataan dari Johan bila uang yang kemudian diserahkan oleh Bupati Dawam Rahardjo kepada Kajari Agus Baka Tangdililing, sebelumnya dibawa oleh Melly, bendahara pengeluaran di Bagian Umum Setdakab Lamtim, ke kantor Kejari di Sukadana.
“Dari temuan itu, kami menduga kuat bila uang yang diserahkan Bupati Dawam sebagai pengembalian atas kerugian negara tersebut berasal dari kas daerah pemkab. Bukan dari para pihak yang ditengarai sebagai pelaku tindak kejahatan anggaran makan minum bupati-wabup,” kata Sopiyan Subing.
Bagi Sopiyan Subing, mengungkap asal-usul uang yang dikembalikan Bupati Dawam Rahardjo merupakan persoalan serius. Karena sesuai prosedurnya, setelah Kejari menerima pengembalian dana tersebut, akan diserahkan lagi ke kas daerah Pemkab Lamtim.
“Jika uang yang diserahkan Bupati Dawam memang dari kas daerah, karena yang membawa ke kantor Kejari adalah bendahara pengeluaran Setdakab, dan kemudian dikembalikan lagi ke kas daerah oleh Kejari, berarti ini semua hanyalah akal-akalan dari pihak terduga pelaku kejahatan dengan aparat penegak hukum. Karenanya, Kajari Lamtim harus mau mengungkap asal-muasal uang tersebut secara transparan, agar masyarakat tidak menduga yang negatif terhadap aparat Kejaksaan,” beber Sopiyan Subing.
Koordinator Komite Anti Korupsi (KoAK) Lamtim itu juga mempertanyakan landasan hukum Kejari menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi yang sangat terang benderang tersebut.
“Janganlah aparat Kejari menganggap kami warga masyarakat Lampung Timur ini bodoh atau buta hukum. Sehingga bisa semaunya saja menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi hanya karena diduga melibatkan banyak pejabat. Kami para penggiat antikorupsi tidak akan berhenti memperjuangkan tegaknya keadilan dan kebenaran walaupun langit akan runtuh,” tegas Sopiyan Subing.
Menurut dia, kasus dugaan tipikor makan minum bupati-wabup ini sangat berbeda dengan kerugian keuangan negara atau daerah akibat kekurangan volume atau kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan sebuah proyek pembangunan fisik.
“Pada perkara dugaan korupsi makan minum ini terlihat jelas adanya niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara memalsukan nota belanja, dan mark up atas pembelian makanan maupun minuman. Semua data dan faktanya sangat transparan. Masyarakat awam pun tahu jika ada korupsi dalam anggaran makan minum bupati dan wabup, masak Kejari malah menghentikan penyelidikan,” sambung Sopiyan Subing dengan berapi-api, seraya mengingatkan pejabat Kejari Lamtim untuk tidak mempertaruhkan integritas dan kariernya sebagai aparat penegak hukum dengan mengeliminir sebuah kasus dugaan korupsi yang sangat transparan tersebut.
Sopiyan Subing menambahkan, dirinya akan segera mengkonsolidasikan kekuatan para penggiat antikorupsi di Lamtim guna mengambil langkah-langkah agar perkara ini sampai ke meja hijau. (fjr)