HeadlineLampung RayaPolitik

Bawaslu Pesibar Minta Peserta Pemilu Turunkan APK

PESISUR BARAT – Memasuki masa tenang mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) meningkatkan intensitas tugasnya.

Seiring dengan itu, Ketua Bawaslu Pesibar, Abd Kodrat, SH, MH, meminta para peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing.

Menurut Kodrat, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP, dan Dishub terkait penertiban APK.

Namun, “Kami tetap berharap, peserta pemilu dengan kesadaran sendiri untuk dapat menertibkan APK masing-masing, baik spanduk, baliho maupun APK jenis lainnya,” ujarnya seraya menambahkan apabila sepanjang masa tenang para peserta pemilu tidak melakukan penertiban APK, maka Satpol PP didampingi panwascam akan bergerak menertibkannya.
Dijelaskan, sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dan sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan.
Apa saja? “Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” imbuhnya.

Menurut Kodrat, pelanggaran terhadap masa tenang memiliki konsekuensi ancaman pidana kurungan penjara hingga 4 tahun.

“Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,” pungkas Kodrat. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.