BANDAR LAMPUNG – Sebanyak Lima petugas pemilihan umum (pemilu) 2024 di Provinsi Lampung meninggal dunia. Terdiri dari: Tiga anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan dua petugas keamanan atau linmas.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Ali Sidik mengatakan, penyebab meninggalnya lima petugas pemilu itu beragam.
“Ada beberapa yang terdata KPPS meninggal (dunia). Penyebabnya bermacam-macam. Kebanyakan karena sakit,” kata Ali, Selasa (20-2-2024).
Disebutkan, pada 19 Februari, KPPS dari Kabupaten Tanggamus atas nama Nizar Efendi meninggal dunia karena sakit.
Kemudian, Ansori di Lampung Utara wafat karena sakit pada 7 Februari 2024. Lalu, juga di Lampung Utara, ada yang meninggal karena sakit pada 13 Februari. “Total tiga petugas KPPS meninggal dunia karena sakit saat bertugas,” ujarnya.
Sementara, petugas keamanan atau Linmas ada dua orang yang meninggal. Satu orang di Lampung Selatan dan satu di Mesuji. Meninggal dunia juga karena sakit saat bertugas, terang Ali.
“Yang pasti yang meninggal karena sakit itu bisa jadi korelasi kelelahan, tapi yang mengetahui, petugas medis,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, ada dua anggota badan adhoc lainnya meninggal karena penyebab lain. Yaitu, karena tersengat listrik. Lalu ada yang jatuh dari rumah. “Ini bukan karena bertugas,” jelasnya.
Ali Sidik mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran untuk petugas pemilu 2024 yang meninggal dunia. Nilainya, untuk petugas adhoc yang meninggal dunia saat bertugas, KPU menggarkannya maksimal Rp36 juta ditambah biaya pemakaman Rp10 juta.
“Dengan catatan mereka ini belum menerima santunan dalam bentuk lainya misal dari Jasa Raharja atau dari BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Penyaluran santunan akan diserahkan melalui KPU kabupaten/kota masing-masing. “Yang pasti, tidak begitu lama akan diberikan kepada keluarga yang terkena musibah,” kata dia. (*)