LAMPUNG SELATAN – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengambil langkah tegas dalam menghadapi kriminalitas yang melibatkan kegiatan Orgen Tunggal. Instruksi dikeluarkan menyusul peristiwa dua remaja yang diduga meninggal karena overdosis dalam acara Orgen Tunggal di Kabupaten Pesawaran pada Minggu (18/2/2024).
Irjen Helmy Santika menyampaikan keprihatinannya terkait peningkatan tingkat kejahatan yang bermula dari kegiatan orgen tunggal.
“Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari orgen tunggal mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Dalam penanganan situasi ini, Kapolda Lampung meminta agar aturan jam operasional, terutama batas waktu hingga pukul 21.00 WIB, ditegakkan secara ketat.
Irjen Helmy menyoroti video viral di Pesawaran yang menunjukkan pelanggaran jam operasional, di mana kegiatan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran untuk tindak tegas para pemilik orgen tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku,” tegas Irjen Helmy.
Upaya ini melibatkan sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pemilik usaha orgen tunggal.
Beberapa poin yang ditekankan meliputi batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan disc jockey. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Tim Satnarkoba Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus viral dua remaja yang dikatakan meninggal dalam kegiatan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran. Identifikasi kedua remaja tersebut masih dalam proses. (*)