LAMPUNG TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Senin (26/2/2024), memeriksa Sulmaesi.
Warga Dusun II, Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Lamtim, ini diduga sebagai pelaku pembagian uang (money politics) dari caleg Partai Gerindra berinisial HF, yang maju dari dapil 5 Lamtim dengan nomor urut 1.
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil pelapor dalam dugaan kasus pelanggaran pemilu ini, yakni Heri Taryono, dan beberapa saksi.
Bawaslu Lamtim meminta klarifikasi Sulmaesi melalui surat bernomor: 044/PP.0002/K.LA.04/II/2024, tertanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani Ketuanya, Lailatul Khoiriyah, SHi.
Sebagaimana diketahui, Heri Taryono pada 13 Februari lalu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/08.06/II/2024.
Dalam laporan itu, Heri Taryono melaporkan Sulmaesi dengan dugaan telah membagi-bagi kan uang kepada warga desanya dengan maksud agar warga Desa Sidorahayu memilih HF, caleg Partai Gerindra nomor urut 1 daerah pemilihan 5 Lamtim.
Terkait hal ini, pelapor dan para saksi telah diperiksa Bawaslu pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Menurut pelapor, Heri Taryono, sejak dirinya dilaporkan ke Bawaslu, terlapor Sulmaesi tidak nampak lagi berada di kediamannya. Kemungkinan besar, wanita paro baya yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang sayur keliling itu, sudah pergi meninggalkan rumah bersama suami dan empat anaknya yang masih kecil.
Ada dugaan, ia “diamankan sementara” oleh HF hingga masalahnya selesai.
Namun, Ketua Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah, saat dihubungi via WhatsApp, Senin (26/2/2024) siang, menyatakan, terlapor Sulmaesi yang diduga sebagai pelaku pembagian uang dari caleg Gerindra itu, datang memenuhi undangan Bawaslu.
Apa hasil klarifikasi Sulmaesi? Leli, panggilan Ketua Bawaslu Lamtim, menjelaskan, dalam klarifikasinya Sulmaesi membantah membagikan uang kepada warga agar memilih HF. Bahkan ia mengaku tidak mengenal caleg Partai Gerindra tersebut.
Ketika ditanyakan apakah akan dilakukan konfrontir antara pelapor dan terlapor, Leli mengaku hal itu akan dirapatkan secara internal terlebih dahulu.
Sementara pelapor, Heri Taryono, meminta Bawaslu mengungkap kasus ini hingga tuntas. Ia meyakini memiliki saksi-saksi yang menguatkan lapprannya. (fjr)