BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung diminta jangan hanya diam. Tetapi harus turun tangan.
Dalam hal apa? Adanya praktik penahanan ijasah oleh SMK Persada, Langkapura, Bandar Lampung, pada mantan muridnya dengan alasan belum menyelesaikan pembayaran iuran sekolah.
Adalah Anggun, murid SMK Persada, Langkapura, Bandar Lampung, yang mengalami nasib mengenaskan. Meski sejak tahun 2019 ia telah lulus, namun hingga saat ini ijasahnya masih ditahan pihak sekolah.
Apa alasannya? “Karena saya masih ada tunggakan iuran sekolah. Tinggal Rp 2 juta lagi sebenarnya. Tapi kalau ijasah ditahan seperti ini, kan saya tidak bisa mencari pekerjaan. Bagaima bisa menyelesaikan tunggakan,” kata Anggun, Rabu (28/2/2024).
Ia mengaku, beberapa hari lalu untuk ke sekian kalinya kembali mendatangi sekolah yang beralamat di Gg. Satria, Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, itu.
Anggun menambahkan, pernah ia secara langsung menemui Kepala SMK Persada, Winarni, untuk meminta ijasahnya. Namun tidak diberikan selama kekurangan pembayaran iuran sekolah belum diselesaikan.
“Saya mohon kepada Kementerian Pendidikan dan kepada ketua Yayasan SMK Persada, untuk dapat menolong dengan memberikan ijasah itu. Karena saya sangat membutuhkannya,” ucap Anggun sambil menegaskan janjinya akan mencicil tunggakannya setelah mendapatkan pekerjaan.
Lalu apa kata SMK Persada? Ketika media ini mendatangi sekolah swasta tersebut, Winarni -kepala SMK Persada- tidak ada di tempat. Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, justru diblokir.
Widi, security SMK Persada, menjelaskan, kepala sekolah baru saja keluar kantor dan bidang-bidang yang berhubungan dengan ijasah pun sedang tidak ada di kantor.
“Pas bapak sampai, barusan saja kepala sekolah keluar. Katanya sih ke dinas, dan yang membidangi soal ijasah juga sedang keluar. Yang ada tinggal para guru yang sedang mengajar. Soal ijasah itu nanti saya sampaikan dengan kepala sekolah ya pak,” ucap Widi dengan ramah.
Diberitakan sebelumnya, SMK Persada yang berlokasi di Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, mengakui bila masih menahan ijasah anak didik yang telah lulus.
Mengapa begitu? “Bagi yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar iuran sekolah, ijasahnya memang kami tahan,” kata Dwi, Wakil Kepala SMK Persada, Senin (5/2/2024) silam.
Saat ditanyakan apakah penahanan ijasah tersebut tidak melanggar ketentuan, Dwi mengemukakan, hal tersebut merupakan kebijakan pihak yayasan.
“Masalahnya di mana pak. Kalau ijasahnya ditahan begitu, berarti siswa tersebut belum membayar administrasi. Kita ini sekolah swasta beda dengan negeri. Gaji para guru di sinipun dari situ,” urai Dwi.
Meski bersikap demikian, namun Dwi mengakui, pihak sekolah sesungguhnya memberi toleransi juga bagi alumni yang akan mengambil ijasahnya.
“Minimal siswa harus melunasi administrasi. Karena untuk operasional sekolah, ya dari iuran anak-anak tersebut,” katanya lagi. (fjr)