BANDAR LAMPUNG – Dugaan keterlibatan komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, dalam kasus jual beli suara dengan salah satu caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 dari PDI Perjuangan, Erwin Nasution, harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Walaupun Erwin Nasution telah mencabut laporannya dan Fery Triatmojo membantah menerima uang sebesar Rp 530 juta, bukan berarti masalahnya selesai,” kata Gunawan Handoko, politisi Partai Ummat Provinsi Lampung, Sabtu (2/3/2024) siang.
Menurut caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari Dapil 3 ini, dugaan kecurangan tersebut bukan saja mencoreng nama baik KPU secara kelembagaan, tapi juga telah mengkhianati rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
“Hasil kajian Gakumdu yang tidak menemukan unsur pidana dan hanya pelanggaran kode etik, mengesankan ada yang ditutup-tutupi. Terlebih dugaan jual beli suara tersebut juga menyeret tiga orang oknum panwas tingkat kecamatan dan patut diduga ada rencana persekongkolan jahat walau bisa jadi belum terwujud,” lanjut aktivis senior Karang Taruna ini.
Ditambahkan, jika KPU Kota Bandar Lampung serius menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil tanpa kecurangan, maka dapat meminta Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan jual beli suara tersebut.
Dari hasil penyelidikan Kepolisian, sambung Pakdhe Gun, dengan didukung rekaman CCTV dan video, akan dapat diketahui apakah ada unsur pidananya atau tidak.
“Saya yakin, pihak Kepolisian tidak terlalu sulit untuk mengungkap kasus tersebut. Apalagi sudah terjadi serah terima uang.Baru menyuruh melakukan saja sudah termasuk tindak pidana kejahatan,” tegasnya. (fjr)

















