TANGGAMUS – DE dan AP (17), warga Tanggamus, pelaku curat hasil bumi di Dusun Basirih Hilir, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus berhasil diamankan petugas Polsek Talangpadang bersama warga dari sejumlah pekon. Sedangkan AI (25), rekannya, kabur dari lokasi sebelum kedua pelaku ditangkap warga, setelah dipergoki korbannya bernama Eko Handayani (38).
Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan kejadian tersebut kali pertama diketahui Iwan, warga tempatan, yang melihat pelaku sedang mengambil buah pisang. Setelah mendapat informasi dari Iwan, warga sekitar segera bergerak untuk menginvestigasi kebun tersebut.
“Upaya pengejaran dilaporkan kepada petugas bhabinkamtibmas via telepon, yang kemudian direspons oleh Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talangpadang. Kedua pelaku berhasil diamankan di Dusun Paniis, Pekon Kayuhubi,” katanya, Minggu (17/3/2024).
Seluruh barang bukti yang diamankan, kata Bambang, meliputi 9 tandan pisang, 70 butir kelapa yang merupakan hasil kejahatan, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST, kunci mobil, SIM, STNK, 2 unit ponsel, serta ATM BRI dan dompet warna hitam.
“Situasi setelah penangkapan sempat terjadi ketegangan, ketika warga berdatangan dan anarkis dengan memukul para pelaku serta merusak kendaraan yang dibawa pelaku. Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Talangpadang,” jelasnya.
Terhadap satu rekannya yang kabur masih dilakukan pengejaran. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, dan terhadap pelaku di bawah umur, tetap mengacu pada Undang-undang Peradilan Anak. (*)