HeadlineHukum & KriminalLampung RayaPolitik

KPU Lamtim Belum Tuntaskan Kasus PPK Sukadana

LAMPUNG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) masih menggantung status lima orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sukadana dengan pemberhentian sementara hingga pekan kemarin.

Bakalkah ada sanksi final untuk PPK Sukadana? “Dalam beberapa hari kedepan akan kami sampaikan sanksi kepada PPK Sukadana terkait pelanggaran etik dan sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu 2024 ini,” kata Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro, melalui WhatsApp, Jumat (15/3/2024) lalu.

Diuraikan, KPU Lamtim -dalam hal ini tim pemeriksa-, beberapa hari kedepan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terhadap PPK Sukadana.

“Agar publik tahu bahwa mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU hanya pada pelanggaran etik dan sumpah jabatan, sementara terkait dugaan pelanggaran pidana pemilunya, kewenangan Bawaslu,” lanjut dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sukadana diduga melakukan rekayasa hasil perolehan suara caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan 8 Lampung Timur.

Perbuatan yang dilakukan PPK Sukadana ini terkuak setelah adanya surat rekomendasi dari Panwascam Sukadana yang menyatakan adanya selisih perolehan suara di TPS dan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Sukadana.

Atas surat rekomendasi dari Panwascam Sukadana tersebut, KPU Lamtim pada saat rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar tanggal 28 Februari hingga 4 Maret 2024, memerintahkan kepada PPK Sukadana untuk melakukan penghitungan ulang perolehan suara di 5 desa sebagaimana rekomendasi Panwascam Sukadana.

Dari hasil hitung ulang terungkap bahwa ada perubahan ribuan suara partai dan suara caleg DPRD Provinsi Lampung dari PKB. Uniknya, semua suara yang berubah atau bergeser tersebut, menguntungkan caleg nomor urut 2.

Caleg bersangkutan sempat bersitegang dengan ketua KPU karena ia menolak dilakukannya penghitungan ulang perolehan suara di Kecamatan Sukadana. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.