WAY KANAN – Polres Way Kanan menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Kepolisian yang bermasalah di Lapangan Parama Satwika Polres Way Kanan, Senin (18/3/2024).
Upacara HKN merupakan upacara bendera yang rutin dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya. Upacara dilakukan sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menyampaikan pada pagi hari dibulan yang suci dan penuh ampunan, marilah semua senantiasa mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani, rohani dan atas ridho nya kita dapat hadir di lapangan apel parama satwika Polres Way Kanan.
“Tentunya pada kesempatan pagi hari ini kita dapat melaksanakan dan mengikuti kegiatan upacara hari kesadaran nasional dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan tahun 2024.”Kata Polres.
Kapolres juga menjelaskan upacara tersebut merupakan suatu ketentuan yang harus dilaksanakan dan diikuti dalam upaya peningkatan disiplin sebagai abdi negara dan abdi masyarakat guna mewujudkan Polri insan – insan Polri yang memiliki integritas dan nilai – nilai cinta akan NKRI.
Kapolres menambahkan, pelaksanaan upacara juga dirangkaikan dengan kegiatan PTDH terhadap dua orang anggota Polri yang melanggar.
“Hal ini sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan.
Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Satsamapta Polres Way Kanan.
Tentunya kedua personel tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar aturan – aturan di Polri.
Dimana dalam hal ini Polres Way Kanan melaksanakan reward and punishment. Personel Polri yang benar – benar berprestasi, berdedikasi dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi Polri akan diberikan penghargaan dari dinas Polri.
“Personel yang melanggar aturan kode etik profesi Polri, perilaku yang dapat menurunkan citra Polri serta melakukan tindak pidana akan diberlakukan punishment bahkan sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seperti halnya yang dilaksanakan pada pagi ini.”Jelas Kapolres. (ri)