HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Polres Lamtim Melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2024

LAMPUNG TIMUR – Dalam rangka menciptakan kondisi Situasi kamtibmas Di Kabupaten Lampung Timur, Polres Lampung Timur Polda Lampung akan melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2024.

Sebelum dimulainya Operasi tersebut, Polres Lampung Timur lebih dahulu melakukan Latihan Pra Operasi Cempaka Krakatau 2024, bertempat di Aula Tri Brata Tunggal Panaluan, Rabu (20/3/24) pagi.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan dihadiri oleh pejabat utama Polres serta seluruh personel yang terlibat dalam Operasi.

Dalam sambutannya Kapolres mengatakan, Operasi Cempaka Krakatau 2024 merupakan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Timur serta penanggulangan penyakit masyarakat, kejahatan penyalahgunaan handak, petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lampung Timur berharap dengan adanya Operasi Pekat ini dapat menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah Kabupaten Lampung Timur selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.

“Saya berharap dengan melaksanakan Operasi Pekat Krakatau Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 dan nantinya saat memasuki hari raya idul fitri 2024, Polres Lampung Timur dapat meningkatkan jaminan kepada masyarakat terkait stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga masyarakat khususnya Umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan ini dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolres.

Operasi Cempaka Krakatau 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 21 maret hingga 3 April 2024 dengan tujuan dapat meminimalisir adanya Gangguan Kamtibmas/penyakit masyarakat seperti kejahatan penyalahgunaan Premanisme, Prostitusi, Pornografi, judi dan miras ilegal/oplosan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat dengan melaksanakan penegakkan hukum terhadap target operasi (pelaku kejahatan) secara tegas terukur dan berpedoman pada hukum yang berlaku. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.