HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Penggunaan Dana Pelayanan Umum Dinsos Lampung Dipertanyakan

BANDAR LAMPUNG – Dinas Sosial (Dinsos) Lampung ditengarai banyak menyimpan masalah dalam penggunaan anggaran. Salah satunya yang dipertanyakan adalah realisasi dana jasa pelayanan umum yang setiap tahun mencapai ratusan juta.

“Selama ini penggunaan dana jasa pelayanan umum di Dinsos Lampung itu tidak pernah jelas. Indikasinya, anggaran yang ada malah jadi bancakan oknum saja,” tutur Marwan Hadi, seorang tokoh masyarakat yang tinggal di kawasan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (20/3/2024).

Semestinya, lanjut dia, Dinsos Lampung bersikap transparan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya. Apalagi jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.

Marwan Hadi mengaku mengetahui tidak jelasnya penggunaan dana jasa pelayanan umum di Dinsos Lampung karena ia memiliki beberapa kawan yang bertugas di instansi lingkungan Pemprov Lampung tersebut.

“Coba tanyakan ke pejabat di Dinsos Lampung, apa saja bentuk pelayanan umum yang mereka lakukan dan sesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan. Pasti ditemukan adanya ketidaksinkronan,” sambung Marwan Hadi.

Benarkah Dinsos Lampung memiliki anggaran jasa pelayanan umum? Merunut pada Register SPP/SPM/SP2D Dinas Sosial Lampung periode 1 Januari – 31 Desember 2023, memang terdapat kegiatan dan anggarannya. Yaitu belanja tambah uang persediaan kegiatan jasa pelayanan umum kantor Dinsos Lampung. Di tahun anggaran 2023 lalu jumlahnya tidak kurang dari Rp 737.379.900.

Anggaran untuk belanja tambah uang persediaan kegiatan jasa pelayanan umum di tahun 2023 pertama kali dicairkan sebesar Rp 71.300.000 pada tanggal 3 April, sesuai dengan SP2D nomor: 920/00524/SP2D-TU/VI.02/2023, disusul pada 17 April kembali dicairkan Rp 89.300.000.

Pada tanggal 11 Mei 2023, anggaran untuk jasa pelayanan umum tersebut kembali mengucur, kali ini sebesar Rp 71.300.000. Pun untuk bulan Juni keluar dana persediaan kegiatan jasa pelayanan umum sebanyak Rp 71.300.000 pada tanggal 7.

Belanja tambah uang persediaan kegiatan jasa pelayanan umum untuk bulan Juli sebesar Rp 90.800.000 dicairkan pada 4 Juli, sedangkan pada 2 Agustus dikucurkan anggaran sebanyak Rp 94.450.000.

Lalu di bulan November untuk kegiatan jasa pelayanan umum disediakan tambahan uang persediaan sebesar Rp 248.929.900, sesuai dengan SP2D nomor: 920/07947/SP2D-TUVI.02/2023 tertanggal 30 November 2023.

Anehnya, pada bulan Januari, Februari, Maret, Agustus, September, Oktober, dan Desember, belanja tambah uang persediaan kegiatan jasa pelayanan umum tersebut tidak diuraikan di dalam data Register SPP/SPM/SP2D Dinsos Lampung periode 1 Januari – 31 Desember 2023.

Mengapa bisa demikian? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi, MSi.

Sebelumnya diberitakan, 23 kegiatan bantuan barang dan jasa (barjas) di dinas tersebut dengan nilai tidak kurang dari Rp 7.433.515.611 ditengarai sarat dengan praktik KKN.

Mengacu pada Realisasi Belanja Barjas yang Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung TA 2023, berikut kegiatannya:

1. Barang bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) untuk KUBE sebagai fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat. Proyek ini bernilai Rp 793.439.000, dengan penyedia jasa CV Intip Jaya, dan penerima hanya dituliskan sebanyak 53 kelompok yang tersebar di 13 kabupaten/kota, tanpa perincian lebih lanjut, termasuk jenis bantuan yang diberikan.

2. Barang bantuan UEP berupa mesin depot air untuk KUBE senilai Rp 277.186.000, dengan penyedia jasa juga CV Intip Jaya dan penerima tertulis sebanyak 14 kelompok yang tersebar di 14 kabupaten/kota, tanpa ada penjelasan nama kelompok dan alamatnya.

3. Barang bantuan UEP berupa paket steam dan menjahit untuk KUBE dengan anggaran Rp 1.522.973.500, juga ditangani oleh CV Intip Jaya. Penerimanya dituliskan sebanyak 123 kelompok yang tersebar di 13 kabupaten/kota, juga tanpa ada identitas dan alamat penerima.

4. Belanja langsung pengadaan paket sembako fasilitasi bantuan sosial, kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Provinsi Lampung dengan anggaran Rp 408.528.000 ditangani oleh PT Wahana Raharja Perseroda, dengan kelompok penerima adalah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) sebanyak 3.000 paket tersebar di 23 desa, 6 kecamatan, dan 3 kabupaten. Data penerima paket sembako dan alamat jelasnya tidak dituliskan.

5. Pengadaan paket sembako bagi kelompok rentan, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, senilai Rp 110.740.000, dengan penyedia jasa CV Anugerah Cahaya Gemilang. Untuk penerimanya hanya dituliskan: kelompok rentan untuk disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam dan sosial, serta fakir miskin. Tanpa kejelasan waktu pelaksanaan serta lokasi dan penerima paket sembako.

6. Pengadaan paket sembako untuk program Kartu Petani Berjaya, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial dengan anggaran Rp 84.306.581, yang ditangani oleh CV Anugerah Cahaya Gemilang. Penerimanya dituliskan untuk masyarakat miskin yang anggotanya kelompok tani. Tanpa penjelasan waktu pelaksanaan, nama penerima maupun alamatnya.

7. Pengadaan paket sembako untuk program Kartu Petani Berjaya, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial dengan anggaran Rp 41.779.158. Penyedia jasanya kembali CV Anugerah Cahaya Gemilang. Penerimanya dituliskan: masyarakat miskin yang anggotanya kelompok tani. Tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

8. Pengadaan paket sembako bagi kelompok rentan, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, dengan anggaran Rp 57.790.512, kembali CV Anugerah Cahaya Gemilang selaku penyedia jasa. Penerimanya tertulis: disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam dan sosial, serta fakir miskin. Tidak jelas kapan waktu pelaksanaan, nama penerima, pun alamatnya.

9. Pengadaan paket sembako bagi kelompok rentan, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial dengan anggaran Rp 391.431.560 yang juga ditangani oleh CV Anugerah Cahaya Gemilang. Penerimanya tertulis: disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam dan sosial, serta fakir miskin. Tanpa keterangan lebih lanjut.

10. Pengadaan paket sembako dalam penurunan stunting, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, dengan anggaran Rp 939.962.400, yang disediakan oleh PT Wahana Raharja Perseroda. Penerimanya hanya dituliskan: ibu hamil dan anak dibawah 5 tahun. Tanpa kejelasan nama maupun alamat penerima serta pelaksanaannya.

11. Belanja kebutuhan dasar paket sembako 35 lembaga kesejahteraan sosial (LKS), senilai Rp 72.394.000. Penyedia jasa Sebage Helau, dengan penerima hanya dituliskan: Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), tanpa memerinci ke-35 LKS serta waktu pelaksanaan.

12. Belanja barang alat bantu penyandang disabilitas dengan anggaran Rp 834.653.500. Penyedia jasa CV Intip Jaya. Penerimanya hanya dituliskan: masyarakat. Tanpa kejelasan jumlah serta spesifikasi alat bantu, nama dan alamat penerima, juga pelaksanaannya.

13. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Lanjut Usia. Kegiatan dengan anggaran Rp 68.748.000 ini Sebage Helau selaku penyedia jasanya. Dengan penerima dituliskan: masyarakat dan LKS. Tanpa penjelasan lebih lanjut.

14. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Anti Narkoba dengan anggaran Rp 68.583.000. Kembali Sebage Helau sebagai penyedia jasanya, dengan penerima dituliskan: masyarakat dan LKS. Tidak ada penjelasan item yang dibelanjakan termasuk jumlahnya.

15. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Keluarga Nasional dengan anggaran Rp 57.152.500. Juga Sebage Helau sebagai penyedia jasanya, dengan penerima hanya dituliskan: masyarakat dan LKS tanpa keterangan lebih lanjut.

16. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Anak Nasional senilai Rp 68.841.000. Pun Sebage Helau sebagai penyedia jasanya. Penerimanya sama, hanya dituliskan: masyarakat dan LKS.

17. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Kemerdekaan, dengan anggaran Rp 57.160.000. Lagi-lagi Sebage Helau selaku penyedia jasanya. Untuk penerima hanya dituliskan: masyarakat dan LKS.

18. Belanja barang alat bantu penyandang disabilitas senilai Rp 1.219.390.000. Penyedia jasanya CV Vinna Perdana. Penerimanya hanya dituliskan: masyarakat.

19. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Pahlawan. Dengan anggaran Rp 57.389.500, Sebage Helau kembali sebagai penyedia jasa. Penerimanya: masyarakat dan LKS, tanpa keterangan lanjutan.

20. Belanja alat bantu penyandang disabilitas dengan nilai Rp 206.054.994, ditangani oleh CV Intip Jaya. Penerimanya dituliskan: masyarakat.

21. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari AIDS, dengan anggaran Rp 57.340.000. penyedia jasanya kembali Sebage Helau, dengan penerima tertulis: masyarakat dan LKS.

22. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Disabilitas Internasional (HDI) beranggaran Rp 68.808.000. Sebage Helau dipercaya untuk ke sekian kalinya sebagai penyedia jasa, dengan penerima: masyarakat dan LKS.

23. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Kesetiakawanan Nasional (HKSN), dengan anggaran Rp 68.865.000 ditangani oleh Sebage Helau. Penerimanya tetap: masyarakat dan LKS.

Berdasarkan data tersebut, tampak nyata ke-23 kegiatan proyek barjas Dinas Sosial Provinsi Lampung di tahun 2023 tidak jelas peruntukannya. Begitu juga jenis barang yang diperbantukan, termasuk waktu pelaksanaan.

Di dalam berkas yang dikeluarkan Dinas Sosial Provinsi Lampung terkait ke-23 proyek bantuan barjas ini, hanya menyertakan tanggal dan nomor kontrak, tanggal dan nomor SPM, tanggal dan nomor SP2D, serta nomor berita acara serah terima (BAST).

Di sisi lain, juga terungkap adanya indikasi praktik KKN dalam komposisi penyedia jasa, di mana Sebage Helau memperoleh 10 paket, CV Intip Jaya lima paket, CV Anugerah Cahaya Gemilang juga lima paket, sementara PT Wahana Raharja Perseroda dengan dua paket, dan CV Vinna Perdana menangani satu paket. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.