PESAWARAN – Marwah Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini dipertaruhkan. Khususnya terkait adanya kenaikan tarif atas pelayanan kesehatan (yankes) bagi masyarakat.
“Kenaikan tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023 itu tidak berlaku bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan atau program jaminan kesehatan lainnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Media Apriliana, MKM.
Pernyataan Kadiskes Pesawaran itu disampaikan secara tertulis sebagai tanggapan atas berita media ini pada Jum’at (19/4/2024) kemarin.
Dr. Media Apriliana, MKM, menjelaskan, terkait tarif pelayanan RSUD Pesawaran, ada dua peraturan bupati yang mengaturnya.
Yang pertama adalah Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran.
“Peraturan ini mengatur tarif layanan di RSUD Pesawaran secara menyeluruh, termasuk tarif retribusi jasa umum bidang pelayanan kesehatan. Tarif yang diatur dalam perda ini lebih rinci dibandingkan dengan peraturan sebelumnya,” ucapnya.
Poin-poin penting pada Perda Nomor: 5 Tahun 2023, menurut dr. Media, menyangkut tarif pemeriksaan dokter, rawat inap, hingga penanganan luka. Yang kesemuanya diatur secara detail.
Selain itu, tarif untuk pasien rawat inap yang bervariasi, tergantung kelas ruangan yang digunakan. Juga terdapat tarif untuk berbagai tindakan medis lainnya.
Yang kedua adalah Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dikatakan, perbup ini mengatur retribusi jasa umum secara umum, termasuk retribusi jasa umum bidang pelayanan kesehatan.
“Perlu dicatat bahwa Perda Nomor: 5 Tahun 2023 mengatur tarif jasa umum bidang pelayanan kesehatan secara lebih rinci dibandingkan dengan Perda Nomor: 9 Tahun 2019. Yang pasti, kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan atau program jaminan kesehatan lainnya,” imbuh Kadiskes Pesawaran itu.
Mengenai adanya kenaikan tarif pelayanan kesehatan (yankes), dr. Media Apriliana, MKM, mengemukakan, kenaikan tarif yankes merupakan penyesuaian biaya operasional rumah sakit. Seperti biaya obat-obatan, alat kesehatan, dan gaji tenaga medis, yang terus meningkat. Serta untuk peningkatan mutu pelayanan.
“Kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat digunakanuntuk meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Pesawaran,” tambahnya.
Terkait dengan diberlakukannya Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kadiskes dr. Media, menyatakan, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kelanjutan pelayanan kesehatan yang berkualitas di RSUD Pesawaran.
“Pemkab Pesawaran berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Pesawaran seiring dengan kenaikan tarif ini,” tuturnya sambil menambahkan, informasi lebih lengkap mengenai tarif RSUD Pesawaran dapat diperoleh dengan merujuk pada kedua peraturan bupati tersebut atau menghubungi pihak RSUD Pesawaran secara langsung.
Ia menyarankan kepada masyarakat mengingat adanya kenaikan tarif RSUD Pesawaran, untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam program jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan atau program jaminan kesehatan lainnya.
“Hal ini dapat membantu meringankan biaya pengobatan di RSUD Pesawaran. Juga memilih kelas rawat inap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan. Karena kelas rawat inap yang lebih tinggi umumnya memiliki tarif yang lebih mahal,” kata dr. Media.
Diharapkan agar masyarakat memanfaatkan layanan kesehatan preventif. Di mana layanan ini dapat membantu mencegah penyakit dan komplikasi yang lebih serius, sehingga dapat menghemat biaya pengobatan di masa depan.
Secara khusus, Kadiskes juga mengingatkan masyarakat untuk mencari informasi mengenai biaya pengobatan di RSUD Pesawaran sebelum memutuskan untuk berobat. Hal itu dapat dilakukan dengan merujuk pada peraturan bupati terkait atau menghubungi pihak RSUD Pesawaran.
Diungkapkan, Perda Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan perda turunan omnibuslaw, sehingga perda tersebut dibuat untuk peningkatan mutu pelayanan,
salah satunya di bidang kesehatan, dan untuk melindungi kepentingan umum, pembinaan serta pengawasan, pengendalian, pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD.
“Pemkab Pesawaran juga masih memberikan pelayanan berobat gratis kepada masyarakat yang belum mempunyai BPJS dan asuransi lainnya melalui Perbup Nomor: 44 Tahun 2022 di fasyankes milik pemerintah di Kabupaten Pesawaran dengan syarat dan ketentuan sesuai perbup tersebut,” katanya lagi.
Kadiskes menguraikan juga bahwa Kabupaten Pesawaran sudah masuk UHC dengan nilai 97%. Jadi sudah banyakmasyarakat yang tercover BPJS. (fjr)