HeadlineLampung Raya

Kades Cilimus Teluk Pandan Heran, Ada Perda Baru Tidak Disosialisasikan

PESAWARAN – Kembali terungkap fakta, bila keberadaan Perda Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Bupati Dendi Ramadhona Kaligis pada 29 Desember 2023 lalu, hanya “dibekap” oleh segelintir elite pejabat pemkab setempat.

Terbukti, banyak kepala desa yang hingga kini tidak mengetahui telah lahir perda “omnibuslaw” di daerahnya. Apalagi menyangkut pajak dan retribusi serta telah mencabut sedikitnya 22 perda sebelumnya.

Karenanya, Kepala Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Nurul Listiana, SSi, mengaku heran dengan telah adanya peraturan daerah (perda) yang baru -Perda Nomor: 5 Tahun 2023- namun tidak pernah disosialisasikan ke perangkat desa yang notabene ujung tombak dalam merealisasikan isi peraturan tersebut.

“Jujur, saya baru tahu kalau ada perda baru di Kabupaten Pesawaran setelah saya ikuti kupasannya di media online KBNI-News dan telah viral selama beberapa hari belakangan ini. Sebelumnya, saya tidak pernah mendengar ada perda baru, apalagi mengetahui isinya,” ucap Nurul, panggilan akrab Kades Cilimus itu, Senin (22/4/2024) petang, melalui telepon.

Karena belum mengetahui adanya perda yang baru, tentu Nurul pun -seperti juga ratusan kades lainnya- belum pernah diundang untuk mengikuti acara sosialisasi Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tersebut.

“Saya belum pernah diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait perda yang baru ini. Aneh saja ya, ada perda baru kok tidak disosialisasikan. Padahal, konsekuensi adanya aturan baru itu akan mengubah tatanan peraturan sampai tingkat bawah, termasuk peraturan desa (perdes) pun harus disesuaikan dengan ketentuan yang baru,” ucapnya seraya mengakui, hingga saat ini perdes di desanya masih mengacu pada perda yang lama.

Ia sangat menyayangkan pihak Pemkab Pesawaran yang hingga kini belum mensosialisasikan perda baru tersebut ke jajaran aparatnya sampai ke tingkat bawah, untuk kemudian disampaikan lagi kepada masyarakat.

Apa harapan Kades Cilimus atas hadirnya Perda Nomor: 5 Tahun 2023? “Semoga perda yang baru ini memihak kepada masyarakat dan memberi manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Saya sangat mendukung peraturan yang disahkan oleh pemkab. Namun, kalau tidak ada sosialisasi dari pemkab, bagaimana kami selaku pemerintah tingkat desa bisa mengambil acuan dari perda tersebut,” tambah Nurul.

Sebelumnya, Kades Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Ahmad Salim, juga menyatakan hal yang sama. Ia sama sekali tidak pernah tahu dan disosialisasikan adanya perda baru tersebut.

Ahmad Salim mengingatkan petinggi Pemkab Pesawaran agar tidak menyepelekan perlunya sosialisasi atas perda tersebut.

Sebab di daerahnya pernah terjadi aksi demo besar ketika tanpa ada sosialisasi sebelumnya, mendadak diterapkan aturan baru. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.