LAMPUNG TIMUR – Petugas Gabungan Polsek Pasir Sakti, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menangkap seorang petani, yang ternyata berstatus sebagai Buronan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Senin (6/5), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah HD (29) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian Sepeda Motor merk Honda dengan nomor polisi BE 2876 NCI, dan Telepon Genggam, milik SY (49) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan oleh tersangka, pada tanggal 14 November 2021 lalu, disebuah gubuk, disekitar areal tambak, diwilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Korban dan suaminya, yang menyadari telah menjadi korban tindak pidana pencurian, dan mengalami kerugian mencapai lebih dari 12 juta rupiah, selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti.
Tersangka yang sempat menjadi buronan polisi selama beberapa tahun, akhirnya berhasil diidentifikasi, dan ditangkap, pada Senin (6/5) pagi, diwilayah Kecamatan Melinting.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda, dan 1 unit Telepon Genggam.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)