LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menggelandang seorang warga, karena diduga terlibat aksi pencurian bak penampungan air, milik sebuah perusahaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Senin (6/5), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah YD (31) warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlibat aksi pencurian 2 bak penampungan air, milik PT. APS (Agro Prima Sejahtera), pada 18 April lalu.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, dengan cara nekat mencuri 2 bak penampungan air ukuran besar, dan membawanya menggunakan bantuan kendaraan truk colt diesel.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, PT APS (Agro Prima Sejahtera), yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, mengalami kerugian lebih dari 70 juta rupiah, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa pencurian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumahnya tanpa perlawanan, pada Senin (6/5) pagi.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan 1 unit Truk Colt Diesel, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan. (*)