LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Senin (13/5/24), menjelaskan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah RS (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Tersangka diringkus pihak kepolisian, pada Sabtu (11/5/24) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu. Bruto 0.24 Gram.
tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Sat Res Narkoba polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)