LAMPUNG TIMUR – Seorang pelaku tindak pidana kejahatan yang tengah menjalani proses hukum di Polsek Jabung, ternyata juga terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, pada Rabu (15/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SP (25) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2883 NBH, milik RF (44) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Aksi kejahatan yang terjadi pada Bulan Januari lalu, dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor, yang diparkir korban, dihalaman rumah ibunya, diwilayah Pasir Sakti.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi bahwa tersangka telah ditahan di Mapolsek Jabung, karena terlibat persoalan hukum lainnya, akhirnya langsung melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui memang terlibat dalam aksi curanmor, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)