LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, memeriksa seorang Napi di Lapas Sukadana, karena diduga terlibat dalam aksi Pembegalan Sepeda Motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Rabu (15/5), menjelaskan bahwa inisial napi yang menjadi tersangka adalah SP (26) warga Kecamatan Sukadana.
Pada Bulan November tahun 2022 lalu, tersangka bersama rekannya, diduga terlibat aksi Pembegalan Sepeda Motor merk Honda Revo, milik KN warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Diduga peristiwa kejahatan, diawali tersangka dengan cara mendorong korban yang sedang mengendarai sepeda motor, hingga terjatuh, mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau, dan membawa kabur sepeda motor korban.
Petugas Kepolisian, yang melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, menerima informasi bahwa tersangka telah mendekam di Lapas Sukadana, akibat persoalan hukum yang berbeda.
“Petugas kepolisian, kemudian mendatangi dan melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka, dan tersangka mengaku memang terlibat dalam aksi pembegalan tersebut,” terangnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan sepeda motor merk Honda Revo dan dokumennya, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (*)