BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 07/KEP.KASN/C/IV/2024 tanggal 29 April 2024 telah menetapkan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Kategori III (Baik), dengan nilai 298,5 yang artinya telah mengalami peningkatan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN sebesar 19 poin.
“Peningkatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” kata Kepala BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari, saat menjadi pembina apel di Lapangan Korpri, Pemprov Lampung, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, meskipun mengalami peningkatan, masih terdapat catatan perbaikan yang ke depannya perlu tindaklanjuti antara lain :
1. Melakukan assesment pemetaan kompetensi pada seluruh ASN Provinsi Lampung berdasarkan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan;
2. Membangun manajemen talenta untuk pengembangan karir juga penyusunan rencana suksesi ASN;
3. Menyelesaikan penyusunan dokumen rencana pengembangan kompetensi ASN;
Menurutnya, salah satu alat ukur yang sangat penting dalam sistem merit adalah Indeks Profesionalitas ASN atau IP ASN. IP ASN merupakan alat untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN berdasarkan empat aspek utama, yaitu:
1. Kualifikasi: Meliputi tingkat pendidikan dan pelatihan yang telah ditempuh.
2. Kompetensi: Mengacu pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki.
3. Kinerja: Berkaitan dengan hasil kerja yang telah dicapai.
4. Disiplin: Mengukur kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Melalui IP ASN, Provinsi Lampung dapat memetakan kekuatan dan kelemahan ASN secara lebih akurat, sehingga dapat merumuskan strategi pengembangan yang tepat sasaran. IP ASN juga menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi kinerja, pengembangan kapasitas, dan perencanaan karier ASN.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk berkomitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip sistem merit dan senantiasa meningkatkan IP ASN.
“Saya percaya, dengan kerjasama dan komitmen, kita dapat menjadikan sistem merit dan IP ASN sebagai fondasi yang kuat dalam membangun birokrasi yang unggul dan berdaya saing.” katanya. (ri)