LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian membawa paksa 5 warga, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (13/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah TS (18) warga Mesuji, AS (19) warga Kecamatan Mataram Baru, AS (22), MH (22) Warga Kota Metro dan YR (19) warga Kecamatan Waway Karya.
Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Kecamatan Bandar Sribhawono, Pekalongan dan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, pada waktu yang berbeda.
“Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, dilokasi dan waktu yang berbeda, diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 3 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, 1 plastik Klip Bening Berisikan Tembakau Sintetis dan 4 Bungkus Kertas Coklat Berisikan Ganja sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)