HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti ke 3 Korban

WAY KANAN – Kejari Way Kanan Melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono Kembalikan BB di 3 Tempat Berbeda Sekaligus.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya kepada tiga korban ditempat yang berbeda, Selasa (02/07/2034).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan, Rifki Leksono menerangkan bahwa yang pertama pihaknya mengembalikan satu buah senapan angin kepada korban bernama Supriyadi atas Perkara Tindak Pidana Pencurian, Pasal 362 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No: 171/Pid.B/2023/PN Bbu Rabu, 24 Januari 2024.

Kemudian yang kedua di Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pengembalian satu unit sepeda motor kepada korban, Selly atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pasal 365 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No: 183/Pid.B/2023/Pn Bbu, Selasa 27 Februari 2024.

Dan ketiga di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pengembalian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor kepada korban bernama Rifardo Saputra Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 47/Pid.B/2024/PN Bbu, Selasa, 25 Juni 2024.

“Pengembalian barang tersebut, adalah barang yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap atau Incracht,” Jelas Rifqi Leksono. (ri)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.