BANDAR LAMPUNG – Jajaran Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, berhasil mengungkap peredaran oli palsu beremerek AHM MPX di wilayah Bandar Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Pratomo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang yang sudah ditetapkan tersangka berinisial HT.
“Pengungkapan ini bermula adanya informasi yang diterima tim kami, terkait adanya peredaran oli palsu asal luar Lampung, namun didagangkan di Lampung,” kata Kombes Donny Arief Pratomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).
Kemudian pada 26 Juni 2024, tim menemukan kendaraan truk Colt Diesel Z 9645 DA mencurigakan, yang terparkir di tepi jalan di Way Halim, Bandar Lampung.
Lalu tim memeriksa isinya, diketahui sedang mengangkut beberapa dus oli diduga palsu.
Lalu saat diinterogasi ke sopir dan kernet truk, mereka mengaku oli yang dibawa berasal dari Tangerang, Banten.
“Jadi sopir dan kernet ini diorder untuk mengangkut dari Tangerang ke wilayah Lampung, nanti mereka akan dihubungi lagi untuk mengarahkan kemana barang tersebut dibawa,” ujar Kombes Donny Arief Pratomo.
Sementara sambil menunggu informasi barang tersebut dibawa kemana, Polda Lampung mendapati truk terparkir di jalan.
Dari keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan barang, ternyata di Tangerang ditemukan lokasi oli diproduksi dan dimuat.
“Saat di Tangerang, kami tangkap tersangka HT ditemukan barang bukti dus, oli kemasan, botol oli, peralatan yang digunakan untuk memproduksi, dan beberapa drum,” ungkap Kombes Donny Arief Pratomo.
Tersangka HT ini merupakan pemilik dan juga orang yang memproduksi oli palsu tersebut. Sementara dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 10 orang sebagai saksi baik yang di lokasi pembuatan maupun sopir dan kernet yang mengantar barang ke Lampung.
Kombes Donny menyebut, modus mereka ini ini melakukan produksi oli palsu, dia meracik sendiri, dan mengemasnya sampai penjualan dilakukan tersangka HT.
“Tersangka HT ini mendapatkan bahan baku dari beberapa tempat, jadi ini oli bekas yang dicampur bahan lainnya, untuk diracik kembali menjadi oli yang seolah-olah asli,” sebut Kombes Donny.
Menurut Kombes Donny, tersangka HT ini melakukan praktek baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak.
Tersangka hanya memproduksinya ketika ada permintaan, sementara diakui seminggu masih memproduksi 60 sampai 70 botol oli bekas.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku dulunya mengikuti orang lain yang juga membuat oli palsu.
Atas dasar itu, tersangka belajar cara mengolah oli palsu, ketika orang yang diikutinya bangkrut, lalu dia melakukannya secara mandiri.(lp)