PEMERINTAH masih belum menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Sebab, kepastian akan nasib para tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih belum terselesaikan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk segera memberikan kepastian nasib bagi para tenaga honorer.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah, hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa berharap pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer ini juga memperhatikan kesejahteraan mereka.
Terlebih lagi banyak diantara tenaga honorer tersebut, yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
“Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah,” kata Saan, yang dikutip rakyatbengkulu.disway.id dari laman resmi sekretariat DPR RI, Jumat 22 Desember 2022.
Lebih lanjut, Saan mengatakan Komisi II DPR akan terus mengawal permasalahan tenaga honorer.
Lebih lanjut, Saan mengatakan Komisi II DPR akan terus mengawal permasalahan tenaga honorer.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid, mendorong realisasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk percepatan penyelesaian guru honorer.
Pansus yang bersifat gabungan lintas komisi tersebut diperlukan guna memberikan solusi bagi persoalan yang terkesan telah berlarut-larut itu.
“Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bappenas, Menteri Keuangan dan beberapa kementerian yang banyak tenaga honorernya.(rb)