LAMPUNG TENGAH- Oknim bidan yang diduga menganiaya seorang nenek ditahan polisi! Penahanan ini dilakukan setelah Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan intensif, Jumat (11/7/24).
Kasat Reskrim AKP Nikolas Nagas Yudhi Kurnia SIK.MH.MSi menyatakan, ditahanya oknum Bidan YF (44) , warga Dusun V Kampung Tanjung Jaya, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, tersangka nekat memukuli sang nenek Runtah (66) warga Dusun VI Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah tersebut, karena motif ekonomi.
Menurutnya, sang oknum bidan sering berusaha untuk meminjam uang kepada korban namun tidak pernah berhasil.
“Perbuatan YF, dilakukan oleh tersangka karena motif ekonomi dimana tersangka sering berupaya untuk pinjam uang kepada korban namun tidak pernah diberikan oleh korban, ” jelasnya.
Untuk diketahui pada hari Jumat (28/6 2024) sekira Pukul 06.15 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan, di Dusun VI Kampung Tanjung Jaya.
Aksi penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum bidan, yang tak lain masih tetangga korban.
Peristiwa ini bermula pada saat korban sedang berada diruangan dapur dirumahnya datang tersangka YF, lalu berkata kepada korban “Mbah saya mau beli ayam”.
Ungkapan pelaku lalu dijawab oleh korban “nanti siang ya, karna saya mau kepasar dulu”.
Mendengar jawaban dari korban, entah bagaimana ceritanya diduga oknum bidan tersebut naik pitam lalu secara tiba-tiba langsung memukul nenek Runtah.
Kasat Reskrim mengatakan, kekesalan sang bidan terhadap sang nenek dilampiaskan dengan memukul dibagian ditelinga kiri korban berkali-kali dan menghantam kepala hingga korban jatuh kelantai dan mengeluarkan darah.
Merasa nyawanya terancam korban berteriak meminta tolong kemudian nenek Runtah keluar rumah mencari pertolongan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri,” papar Kasat Reskrim.
Dari peristiwa berdarah tersebut polisi menyita 1 buah kayu, satu buah dalemam jilbab warna hitam. Kemudian menyita 2 buah spatula stenlis, 1buah spatula kayu dan 1 buah tirisan stenlis.
Selanjutnya polisi memeriksa sejumlah saksi, yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Saksi-saksi yang dimintai keterangan merupakan tetangga korban dan pelaku. Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. (si)