BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ari Sugasri melepas 3.220 unit alkes bermekuri, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Jum’at (9/8/2024).
Alkes tersebut ditarik dari Lampung dan Bengkulu, terdiri dari 399 unit termometer, 2.819 tensimeter meja maupun berdiri dan 2 unit dental amalgam dengan berat total 3,2 Ton dan rapih dikemas dalam 299 box kemasan sekunder yang diangkut truk kontainer.
Sebelumnya, telah dilakukan juga penarikan alkes bermerkuri di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan jumlah 2.585 unit yang terdiri dari 259 unit Termometer dan 2.326 unit Tensimeter dengan berat total 2,4 Ton.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Surat Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.2184/PB3/DSM/PLB.4.7/B.07/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Jadwal Penarikan Alkes Bermerkuri Wilayah Sumatera.
Hal tersebut tentunya merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka penghapusan penggunaan alat kesehatan (alkes) mengandung merkuri.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan suatu upaya mengedukasi masyarakat agar semua pihak merasa bertanggung jawab untuk membangun lingkungan yang semakin sehat dan baik.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga lingkungan, masayarakat juga memiliki tanggungjawab untuk memastikan lingkungan hidupnya sehat.
“Baik itu dilakukan oleh pemerintah melalui upaya penegakan hukum, upaya bagaimana mengawal seluruh regulasi dan program-program dan masyarakat juga tentunya memiliki peran untuk sama-sama kita mendukung,” ujarnya.
Sekdaprov Fahrizal berpendapat bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan serta sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup terhadap bahaya merkuri.
Sebagai informasi, penarikan ini juga sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, yang mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan tersebut telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Dalam Peraturan Presiden tersebut telah diatur tentang Strategi, Kegiatan dan Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, Energi, Pertambangan Emas Skala Kecil dan Kesehatan.
Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung 2025-2045 juga tertuang komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal pembangunan agar bisa memenuhi kaidah-kaidah atau prinsip dasar dari sustainable development untuk menjamin keberlangsungan kehidupan dan pembangunan di masa depan.
Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa jenis alkes yang mengandung merkuri seperti termometer, Tensimeter (alat ukur tekanan darah) dan dental amalgam.
Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kandungan merkuri di dalam alat kesehatan karena pemerintah memastikan bahwa alat kesehatan yang dipakai di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sudah dijamin aman.
“Ini salah satu wujud komitmen pemerintah memberikan protection, memberikan perlindungan kepada masyarakat agar lebih sehat,” pungkasnya.
Sekdaprov Fahrizal juga berpesan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengangkutan agar berhati-hati.
Ia mengingatkan bahwa faktor resiko akibat merkuri ini dapat muncul apabila alat kesehatan yang mengandung merkuri rusak, pecah, ataupun tumpah.(*)