BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, SH., MH., memberikan tanggapan terkait polemik aturan Paskibraka yang melarang penggunaan hijab selama pelaksanaan upacara pengibaran bendera. Isu ini telah menjadi perhatian publik setelah sejumlah peserta Paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Pengkuhan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan ada sebanyak 18 Paskibraka Putri tingkat Nasional yang terlihat tidak memakai hijab. Padahal sebelum acara pengukuhan dan lebih tepatnya saat latihan banyak paskibraka putri yang memakai hijab.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk peserta Paskibraka, berhak menjalankan keyakinan agama mereka, termasuk dalam hal berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya. Ia menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan beragama, yang telah diatur dalam konstitusi.
“Kita harus ingat bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan toleransi. Aturan yang melarang penggunaan hijab bagi peserta Paskibraka perlu dipertanyakan dan dipertanggungjawabkan, karena ini menyangkut hak konstitusional setiap individu untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya,” ujar Mingrum.
Mingrum menegaskan bahwa peran Paskibraka dalam upacara pengibaran bendera adalah tugas yang mulia dan penuh kebanggaan. Oleh karena itu, semangat nasionalisme dan kebhinekaan harus tetap dijaga tanpa mengesampingkan hak-hak individu.
“Sebagai Ketua DPRD Provinsi Lampung, saya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan di daerah kita selaras dengan nilai-nilai kebhinekaan dan menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama,” ujar mingrum.
Mingrum juga mengatakan bahwa Lampung sebagai bagian dari Indonesia yang kaya akan keberagaman, harus menjadi contoh dalam menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi toleransi.
“Saya harap lampung kondusif dan mari kita jaga semangat kebersamaan dan persatuan dengan tetap menghormati hak-hak individu, tanpa harus mengorbankan identitas dan keyakinan pribadi,” tuturnya.
Ia juga meminta kepada dinas,instansi yang mendampingi Paskibra Provinsi Lampung untuk tidak melakukan atau menghimbau kepada anggota paskibra dalam hal ini menyampingkan norma-norma yang berlaku sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.
” Saya ingatkan tidak boleh lakukan hal tersebut, Lampung menjunjung tinggi hal tersebut,saya tidak ingin terjadi hal tersebut disini ” Tegasnya
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut merespons soal adanya isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 Wanita yang diminta untuk melepas hijab.
Ketua MUI, KH. Cholil Nafis mengatakan jika isu tersebut benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa pancasila khususnya pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” ujar Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Cholil mengatakan kebijakan tersebut merupaka hal yang sangat janggal dan tidak rasional sehingga membuat kontroversi di masyarakat.
“Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab, ini melanggar konstitusi dan sungguh tidak pancasilais. sunggug terlalu,” pungkasnya.(ll)