LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian membawa paksa 2 orang tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, ke Mapolres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (23/9), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FL (55) warga Kabupaten Lampung Utara, dan FY (41) warga Kecamatan Bumi Agung.
Para tersangka diringkus Petugas Kepolisian, pada Minggu (22/9) malam, dengan barang bukti plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap (Bong), dan telepon genggam.
Untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut, para tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa oleh Petugas Kepolisian, ke Mapolres Lampung Timur. (*)