PESAWARAN – Pengakuan jujur Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, bahwa penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di kabupaten yang dipimpinnya memang belum dibayar, karena itu ia tengah mencarikan dana untuk jalan keluarnya, “tertampar” dengan pernyataan Kepala Dinas PMD, Drs. Nur Asikin, MIP, yang menjanjikan Senin (7/10/2024) besok, siltap akan dicairkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pernyataan Sabtu (5/10/2024) kemarin, Bupati Dendi menyatakan beberapa hal terkait siltap perangkat desa yang beberapa waktu belakangan menjadi sorotan berbagai kalangan di Kabupaten Pesawaran tersebut.
“Sebenarnya kita kan cukup tahu, memang ada keterlambatan sekian bulan penyaluran siltap perangkat desa. Dan harus kita ketahui juga, sumber pembayaran siltap perangkat desa itu dari PAD yang memang selama ini kita cari untuk membayar siltap perangkat desa,” kata Dendi, Sabtu (5/10/2024), sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com.
Diakui oleh Bupati Dendi: “Dari tahun 2023 siltap mengalami keterlambatan. Di tahun 2023 saja baru terbayar dua triwulan, yang semestinya empat triwulan, kemudian di tahun 2024 ini belum terbayar sama sekali.”
Terkait dana untuk membayar siltap perangkat desa ini, Dendi berharap Pemprov Lampung segera mengucurkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak Kabupaten Pesawaran.
“Itu (DBH, red) adalah hak kami. Uang kami dari bagi hasil pajak, tolong disalurkan. Sesuai saja. Jika tidak sanggup yang tahun ini, minimal yang tahun lalu satu triwulan saja di tahun ini. Itu sudah sangat membantu bagi kawan-kawan di desa dan kabupaten,” ucapnya.
Dendi meyakinkan: “Pasti kebayar (siltap, red), tapi memang ada keterlambatan satu sampai dua bulan ini. Nah itu tadi, bagaimana caranya kita akan cari dari sumber lain agar bisa bayar siltap itu, dan bukan hanya perangkat desa yang belum terbayar, tapi honor dan lainnya. Itu semua kita yang cari, tidak turun dari pusat langsung dibayar, itu semua kita yang mencari, revisi kas daerah untuk meningkatkan PAD, dan akan ada penghargaan yang kita berikan.”
Hanya beberapa menit setelah pengakuan jujur Bupati Dendi Ramadhona Kaligis dipublish, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, membuat pernyataan yang seakan “menampar” pimpinannya sendiri.
“Pembayaran alokasi dana desa (ADD) yang didalamnya termasuk siltap, yang tertunda di tahun 2023 kemarin, pada awal 2024 semua sudah cair. Jadi semua sudah clear, tidak ada lagi utang pemkab dalam persoalan siltap ini,” tegas Nur Asikin melalui voice note, Sabtu (5/10/2024) malam.
Tak hanya itu. Ia menerangkan bila awal pekan nanti (Senin, 7/10/2024), siltap untuk 62 desa akan dicairkan. Terdiri dari 16 desa di Kecamatan Tegineneng, 7 desa di Gedong Tataan, 11 desa di Punduh Pedada, 6 desa di Kecamatan Way Khilau, 12 desa di Padang Cermin, dan 10 desa di Teluk Pandan.
“Yang akan dicairkan awal pekan depan itu siltap untuk bulan Juli dan Agustus 2024. Bulan depan akan dilakukan pencairan lanjutannya,” terang Nur Asikin.
Mengapa berani menjanjikan hari Senin besok siltap untuk 62 desa bisa cair? “Saya berharap, setelah proses verifikasi selesai hari Jum’at kemarin, sesuai penjelasan mulai Senin ya cair dananya,” lanjut Nur Asikin.
Menurut dia, proses pencairan siltap ada tahapannya. Yaitu pihak desa menyampaikan usulan pembayaran disertai persyaratan yang telah ditentukan, ditujukan kepada camat. Pihak kecamatan melakukan verifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, direkomendasikan ke Dinas PMD.
“Dinas PMD kembali melakukan verifikasi, setelahnya disampaikan ke BPKAD. Barulah BPKAD meneruskan pembayaran siltap langsung ke rekening masing-masing desa,” ucap Nur Asikin seraya menyatakan selama ini pihaknya justru mendorong seluruh perangkat desa untuk mengajukan usulan pencairan ADD.
Mengenai asal-usul dana untuk membayar siltap bagi 62 desa yang dijanjikannya pada Senin (7/10/2024) besok, sementara Bupati Dendi mengaku masih akan mencarikan dananya, Nur Asikin tidak menjawab. Hal ini ditanyakan mengingat pada tahun 2023 lalu, Pemkab Pesawaran diketahui telah menggunakan sisa dana pemerintah pusat yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 9.690.094.322,00 untuk membayar ADD bulan September dan Oktober 2023 bagi 148 desa setempat.
Lalu bagaimana dengan siltap bagi perangkat desa di 86 desa lainnya? Nur Asikin belum berani memastikan kapan pembayarannya. Apalagi jika pengusulan pembayarannya belum dilakukan oleh pihak desa. (fjr)