TULANGBAWANG BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tulungbawang Barat (Tubaba) menyatakan bahwa pada pemilihan bupati dan wakil bupati dikabupaten setempat tahun 2024 hanya calon yang memiliki saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Tubaba Yudi Agusman mengatakan,” bahwa untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah Tubaba tahun 2024 ini merupakan calon tunggal atau tidak memiliki pasangan lawan lain,jadi sesuai dengan ketentuan nya yang tertera pada kertas suara hanya satu calon yang mempunyai gambar kemudian disampingnya kotak kosong.” Kata Yudi saat memberikan keterangan nya,Senin (07/10/24).
Ditambahkan Yudi,” mengingat kita memiliki satu calon saja tentunya hanya pasangan tersebut yang mempunyai saksi di seluruh TPS yang ada diwilayah kabupaten Tulungbawang Barat,kalau pasangan calon (paslon) mau menyertai dua saksi tinggal tempatkan saja satu didalam dan satu lagi diluar.” Imbuhya.
Lebih lanjut Yudi meneruskan,” selain dari pasangan calon yang sah,tidak ada saksi lain yang bisa mengikuti kegiatan di TPS saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah termasuk kotak kosong.” Saya berpesan kepada semua pihak ataupun masyarakat bisa saling bekerjasama untuk mensukseskan pilkada ini sehingga berjalan sesuai dengan keinginan.” Pesannya. (*)