BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera menggelar Diseminasi Implementasi Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial yang dilaksanakan di Hotel Santika Premier, Bandar Lampung pada Rabu, (17/11/2024).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung Pemberdayaan Kemitraan Kelompok dan Peningkatan Peluang Kerja Sama Usaha Perhutanan Sosial di Kabupaten Pesawaran.
Turut hadir membuka kegiatan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didampingi Asisten Ekobang Muhammad Alhusnuriski, Kepala Bappeda Adhytia Hidayat, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera Rita Safitri dalam laporannya mengatakan bahwa acara diseminasi ini merupakan tidak lanjut dari lokakarya penyusunan masterplan IAD yang telah dilakukan pada 18 September lalu.
Rita menyebut pihaknya mendukung penuh Pemda Pesawaran untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan kebijakan dan peraturan lintas sektor serta penguatan kolaborasi antar pihak untuk medorong Perhutanan Sosial melalui pendekatan terpadu/terintegrasi.
Pada kesempatan ini juga, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sembilan kelompok perhutanan sosial dengan lima mitra. Hal ini menurutnya menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan dan mengembangkan program yang akan mendukung keberhasilan IAD di Kabupaten Pesawaran.
“Atas inisiasi Bappeda dan Dinas Kehutanan, dokumen masterplan IAD berhasil terselesaikan untuk 2024 – 2030.
Kolaborasi ini penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, menyebut dari 33.135 hektar kawasan hutan di Pesawaran, sebanyak 5.400 hektar telah dikelola oleh lebih dari 3.500 kepala keluarga melalui 72 persetujuan pengelolaan kawasan perhutanan sosial.
Yanyan turut mengapresiasi kinerja dari Pemkab Pesawaran yang menjadi pelopor dalam pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi Lampung.
“Kabupaten Pesawaran memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap para petani di kawasan hutan, bahkan menjadi satu-satunya kabupaten yang aktif mengawal perhutanan sosial sejak pra-izin,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Catur Endah Prasetiani, mengatakan bahwa penguatan kelembagaan untuk kelompok perhutanan sosial sangat penting dilakukan. Data secara nasional menyebutkan sudah ada lebih dari 14.000 kelompok perhutanan sosial, dengan izin pengelolaan hingga 35 tahun yang dapat diperpanjang.
“Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan agar keberhasilan program ini bisa berkelanjutan,” jelas Catur.
Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program perhutanan sosial diharapkan mampu memperbaiki fungsi ekologi hutan dan menciptakan peluang ekonomi baru, termasuk pengembangan wisata alam.
“Semoga apa yang sudah dilakukan Pemkab Pesawaran dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” imbuhnya.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mengatakan bahwa isu tentang perhutanan sosial sudah gencar dilakukan oleh Pemkab Pesawaran sejak tahun 2018.
Masterplan IAD Kabupaten Pesawaran yang telah selesai disusun ini selanjutnya akan menjadi strategi utama dalam mempercepat pengembangan usaha perhutanan sosial.
“Dokumen ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam mewujudkan peningkatan skala ekonomi dan kesejahteraan kelompok usaha perhutanan sosial,” ungkap Bupati Dendi.
Rencana aksi program IAD akan dilaksanakan mulai 2024 hingga 2030 dengan fokus pada jasa lingkungan, ekowisata, agroforestri, dan agroindustri. Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD diharapkan mampu mengintegrasikan program, kegiatan, dan anggaran yang melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun swasta.
“Semoga dengan adanya acara Diseminasi Implementasi IAD Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 ini dapat memudahkan antar pihak terkait dalam mengintregasikan program, kegiatan dan anggaran pada kelompok perhutanan sosial serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan,” ujar Bupati. (*)