LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Kamis (17/10), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah AS (25) warga Kecamatan Bandar Sribawono, TR (24) warga Palembang, HD (39) dan HA (32) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Para tersangka pada bulan Juli lalu, diduga nekat menggasak kabel jaringan listrik milik PLN, dengan panjang sekitar 32 meter, sehingga mengakibatkan perusahaan listrik negara tersebut mengalami kerugian lebih dari 5 juta rupiah.e
Pristiwa kejahatan tersebut, juga mengakibatkan tidak stabilnya pasokan listrik bagi warga masyarakat dikawasan Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pengungkapan kasus tersebut bisa dilakukan, setelah petugas kepolisian, mengembangkan keterangan tersangka AS, yang kini tengah mendekam di Lapas Sukadana, karena terlibat perkara hukum lain,” terangnya.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat, senter, kabel dan lakban. (*)