TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus resmi membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan memulai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025.
Langkah ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Kamis 17 Oktober 2024.
Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, mengungkapkan bahwa seluruh alat kelengkapan dewan telah terbentuk, termasuk Badan Musyawarah (Banmus), komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan (BK).
“Hari ini DPRD menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan KUA-PPAS APBD 2025, sekaligus membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD,” ujar Agung Setyo Utomo.
Salah satu Ranperda yang dibahas meski telah ada sebelumnya adalah terkait kawasan tanpa rokok yang akan mengalami penyempurnaan lebih lanjut.
“Ranperda kawasan tanpa rokok dengan penyempurnaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Sekda Tanggamus, Suaidi, menyampaikan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus tahun 2025 adalah penguatan ketahanan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Prioritas pembangunan meliputi peningkatan kualitas dan daya saing SDM, nilai tambah ekonomi, stabilitas keamanan, tata kelola pemerintahan yang efektif, penguatan infrastruktur, serta inovasi di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. (pt)