PESAWARAN – Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PLH) Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2024. Kegiatan ini digelar di Aula Hotel De Green, Bandar Lampung pada Kamis, (24/10/2024).
Dilaksanakannya kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021.
Kepala Dinas PLH Kabupaten Pesawaran Linda Sari menyampaikan kegiatan sosialisasi merupakan langkah untuk menyatukan persepsi dan memperluas sinergi untuk mencapai target yang diinginkan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Pengadaan tanah menjadi satu bagian penting untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur bagi perekonomian maupun konektifitas,” ujar Linda dalam sambutannya.
Terdapat tiga narasumber yang dihadirkan dalam agenda sosialisasi ini, yaitu Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Kris Viva Yuniati, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Pesawaran Alkholid, dan Kepala Bidang Pertahanan Febi Hartati. Adapun peserta kegiatan ini, dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta para Camat.
Materi yang disampaikan mencakup pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan pengadaan tanah yang telah dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran, dan inventarisasi data lokasi pengadaan tanah tahun anggaran 2025.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami dengan baik tata cara dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Khususnya dalam hal pendekatan kepada masyarakat. Pemahaman yang baik ini diharapkan dapat menjaga hak-hak masyarakat serta mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Wildan, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Acara tersebut dinilai sebagai wadah penting untuk menggali informasi sekaligus menjadi salah satu upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Pesawaran.
“Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini sangat penting untuk diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah dan para Camat agar mengerti mekanisme pengadaan tanah yang benar dan sesuai aturan,” ujar Wildan.
Pengadaan tanah merupakan kegiatan dengan risiko tinggi di mana banyak penyelenggara terlibat dalam permasalahan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pengadaan tanah.
Sekretaris Daerah Wildan turut mengimbau kepada para Perangkat daerah dan peserta lainnya untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pengadaan tanah tersebut agar menghindari potensi konflik dan menjaga transparansi. (Adel)