PESAWARAN – Sebanyak 38 siswa tingkat SMP/Mts, SMA dan SMK yang tergabung dalam Forum Anak Daerah Kabupaten Pesawaran mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Forum Anak Daerah sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam Upaya Mewujudkan Informasi Layak Anak.
Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran pada Selasa, (29/10/2024). Adapun tema yang diusung yaitu “Cerdas dalam Bersosial Media dalam Rangka Mencegah Pornografi”.
Kegiatan pelatihan ini menghadirkan dua narasumber sebagai pemateri, diantaranya Kepala Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Ihsan Taufiq dan Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher.
Dalam penjelasannya, Kabid PPIP Kominfotiksan Pesawaran Ihsan Taufiq menyebut bahwa, berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggaraan Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2021-2022, pada kelompok usia 13-18 tahun memiliki penetrasi internet mencapai 99,16%. Disusul dengan kelompok usia 19-34 dengan penetrasi internet sebesar 98,64%, kelompok 35-54 tahun sebesar 87,3%, usia 5-12 tahun sebesar 62,43%, dan kelompok usia 55 tahun ke atas memiliki penetrasi terendah dengan 51,73%.
Ihsan menjelaskan, bahwa penggunaan media sosial menjawab kebutuhan komunikasi masa kini yang menuntut kecepatan dan kehadiran global. Ini memungkinkan orang dari berbagai belahan dunia terhubung secara langsung dan real-time, sesuatu yang dulu tidak terbayangkan.
Media sosial mencerminkan kebutuhan masyarakat modern akan kebebasan informasi, di mana setiap orang bisa berbagi dan memperoleh informasi secara lebih transparan dan cepat.
Kehadiran internet memiliki peran penting dalam memudahkan akses informasi secara cepat dan efisien, namun di sisi lain, media sosial juga kerap kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan konten negatif. Salah satunya adalah penyebaran konten pornografi, yang sering kali disisipkan atau disebarkan secara tersembunyi. Baik melalui pesan, iklan, atau akun-akun palsu di media sosial, dan terkadang juga dilakukan sebagi modus penjahat media sosial seperti cyberstalking, phishing dan motif video call seks di aplikasi WhatsApp dan sejenisnya.
“Saat kita memilih untuk menyelami media sosial, maka sudah menjadi tanggung jawab kita untuk memanfaatkannya dengan bijak. Menjadi pegiat media sosial yang positif berarti aktif dalam menyebarkan konten yang bermanfaat, inspiratif, dan mendukung nilai-nilai baik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher mengatakan bahwa Forum Anak Daerah Pesawaran memiliki peran penting dalam melibatkan anak-anak secara aktif sebagai agen perubahan di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Forum Anak Daerah diharapkan dapat teredukasi untuk mampu menjadi Pelopor dalam menginisiasi kegiatan ramah anak, serta menjadi Pelapor untuk menyuarakan masalah atau pelanggaran hak anak yang terjadi di sekitarnya.
Toni juga mengatakan bahwa upaya ini membutuhkan komitmen serius dari pemerintah daerah untuk mulai banyak melibatkan forum anak guna bisa memberikan peran nyata bagi masyarajat dan teman sebaya.
“Harapan kami dengan kegiatan seperti ini anak-anak bisa menyampaikan ke rekan-rekan yang lain, bagaimana konten yang baik dan juga konten negatif yang mengandung pornografi, yang nantinya bisa menimbulkan practicing dimana efeknya akan menjadi Narkotika Lewat Mata (Narkolema),” katanya. (elista)