LAMPUNG TIMUR – Institusi Kepolisian, mulai menerapkan peraturan baru bagi warga masyarakat, untuk melampirkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Aktif, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Lantas AKP Glend Felix Siagian, pada Kamis (7/11), membenarkan informasi tentang kepesertaan BPJS Aktif, menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh warga masyarakat, saat mengajukan permohonan SIM.
“Benar sekali, mulai tanggal 1 November 2024, warga masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM, wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Aktif,” terangnya.
Pihaknya menerangkan bahwa keputusan tersebut, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1003/V/Yan.1.1/2024, Tanggal 28 Mei 2024, Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, dimana keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN, harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat yang berencana membuat SIM sejak 1 November 2024, harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan menunjukkan Kartu BPJS atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Pihaknya juga menambahkan bahwa, kebijakan wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM, bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia, terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
“Sesuai Aturan tersebut, serta merujuk pada Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, maka seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, telah menerapkannya, mulai tanggal 1 November 2024, termasuk diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” jelasnya (*)