BANDAR LAMPUNG – Seorang mahasiswa berinisial ABA (22) di Bandar Lampung diamankan Polisi usai mengedarkan uang palsu. ABA (22) mengaku mencetak uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dengan menggunakan printer.
“Benar, Kemarin Senin (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (12/11/2024).
Uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan printer dan diedarkan dengan membelanjakan di sebuah warung kelontongan dipinggir jalan.
Pelaku ABA (22) bersama rekannya AWR (22), sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan milik korban Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.
“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban, yang kedua kalinya kedua pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar,” kata Kompol Hendrik.
Pelaku ABA (22) mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng,
“Pakai kertas skripsi, kemudian di scan menggunakan printer” jelas Hendrik.
Pelaku mengaku baru mencetak uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah dengan total cetakan sebesar nominal 1 juta rupiah.
“Pengakuan pelaku, baru di warung korban saja uang paslu itu diedarkan,” Kata Kasat.
Selain kedua pelaku, Polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 1 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, 1 rol lem kertas.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang pemalsuan uang” tandas Kompol Hendrik.(*)